Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Biro Hukum dan Kajian DPR untuk mengkaji peraturan menyudul Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dinyatakan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
"Tentu akan berkoordinasi juga mengambil keputusan secara kelembagaan. Kami sudah minta Biro hukum dan kajian tentang ketentuan dalam UU MD3. Secara umum kalau baca memang tidak ada yang signifikan mengubah komposisi dan posisi kepemimpinan yang ada," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Selanjutnya, pimpinan DPR akan rapat untuk membahas hasil kajian tersebut. Setelah itu, pimpinan DPR mengeluarkan sikap.
"Posisi Novanto nggak bisa ditanyakan ke saya. Soal keputusan beliau. Secara UU tidak ada ketentuan ketua DPR mengambil posisi lain," ujarnya.
Fahri menekankan setelah Novanto dijadikan tersangka kinerja DPR tidak akan terganggu. Dia menyontohkan ketika ketika Novanto dicekal Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK, tugas-tugas eksternal KPK bisa didelegasikan pimpinan dewan yang lain.
"Nggak berpengaruh karena Novanto dicekal beberapa bulan nggak ada pengaruhnya. Dan ini nggak ada pengaruhnya. Dia gak bisa keluar negeri mewakili Indonesia. Tapi kita (pimpinan DPR lainnya) mewakili. Masalahnya ada justice delay, kasus ini perlu pembuktian," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid