Tersangka penipu perusahaan BUMN [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing dan satu WNI yang diduga menipu dengan mencatut Presiden Joko Widodo. Ketiga warga yang diamankan berinisial SK (46) asal Guinea, DDD (31) asal Liberia, dan RS (26) asal Indonesia.
"Jadi pelaku ini sudah mengirimkan 51 surat kepada perusahaan atau BUMN di Jakarta, dengan melalui JNE. Dalam surat yang ada di JNE dicantumkan WA (WhatsApp), nomor telepon, dan email," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Isi surat palsu yang dikirim ke perusahaan BUMN atau instansi pemerintah berupa ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan kepada Jokowi sampai berhasil menjadi presiden. Surat palsu tersebut juga berisi permintaan dukungan agar Jokowi bisa menjadi presiden berikutnya.
Untuk mengelabui petinggi perusahaan BUMN, surat palsu tersebut juga disertai logo Garuda Pancasila dan tanda tangan mirip milik Jokowi.
Penipuan terungkap setelah Komisaris Utama PT. Pembangunan Perumahan Andi Gani Nena Wea melapor.
"Jadi awalnya korban adalah komisaris utama dari PT. Pembangunan Perumahan, ini merasa mendapatkan surat kemudian karena dia punya teman di Istana kemudian meng-cross check kebenaran surat itu, kemudian logo Garuda Pancasila kemudian juga ada tandatangan Presiden. Ternyata dari pihak Setneg (Sekretariat Negara) tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Itu terjadi pada tanggal 11 Juli 2017," kata dia.
Argo mengatakan sebagian perusahaan berhasil kena tipu.
"Dari 51 perusahaan ini sudah berapa yang sudah memberikan uang, nanti kami akan membuka rekening daripada tersangka sehingga kami bisa tahu. itu ada beberapa rekening bank ya yang sudah," kata dia.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil penipuan.
"Ada sembilan lembar pecahan 100 dollar AS, ada 25 lembar pecahan 2 dollar AS, dan 150 pecahan satu dollar AS, " kata dia.
Polisi juga menyita delapan unit telepon, dua unit laptop, delapan buku rekening bank, surat palsu mengatasnamakan Presiden Jokowi, satu buah surat tanda terima, dua buah buku paspor, satu buah print screen gambar Presiden Jokowi, dan dua buah starter box sim card dan dua buah sim card.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi pelaku ini sudah mengirimkan 51 surat kepada perusahaan atau BUMN di Jakarta, dengan melalui JNE. Dalam surat yang ada di JNE dicantumkan WA (WhatsApp), nomor telepon, dan email," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017).
Isi surat palsu yang dikirim ke perusahaan BUMN atau instansi pemerintah berupa ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan kepada Jokowi sampai berhasil menjadi presiden. Surat palsu tersebut juga berisi permintaan dukungan agar Jokowi bisa menjadi presiden berikutnya.
Untuk mengelabui petinggi perusahaan BUMN, surat palsu tersebut juga disertai logo Garuda Pancasila dan tanda tangan mirip milik Jokowi.
Penipuan terungkap setelah Komisaris Utama PT. Pembangunan Perumahan Andi Gani Nena Wea melapor.
"Jadi awalnya korban adalah komisaris utama dari PT. Pembangunan Perumahan, ini merasa mendapatkan surat kemudian karena dia punya teman di Istana kemudian meng-cross check kebenaran surat itu, kemudian logo Garuda Pancasila kemudian juga ada tandatangan Presiden. Ternyata dari pihak Setneg (Sekretariat Negara) tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Itu terjadi pada tanggal 11 Juli 2017," kata dia.
Argo mengatakan sebagian perusahaan berhasil kena tipu.
"Dari 51 perusahaan ini sudah berapa yang sudah memberikan uang, nanti kami akan membuka rekening daripada tersangka sehingga kami bisa tahu. itu ada beberapa rekening bank ya yang sudah," kata dia.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil penipuan.
"Ada sembilan lembar pecahan 100 dollar AS, ada 25 lembar pecahan 2 dollar AS, dan 150 pecahan satu dollar AS, " kata dia.
Polisi juga menyita delapan unit telepon, dua unit laptop, delapan buku rekening bank, surat palsu mengatasnamakan Presiden Jokowi, satu buah surat tanda terima, dua buah buku paspor, satu buah print screen gambar Presiden Jokowi, dan dua buah starter box sim card dan dua buah sim card.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
6 Fakta Yusuf Tersangka Penipuan di Jombang: Dulu Viral di Kolong Jembatan, Kini Jual Motor Kerabat!
-
Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah
-
Raffi Ahmad Dicatut Kasus Penipuan Bisnis Kecantikan Rugikan Hampir Rp7 Miliar
-
Catut Nama Taspen, Polisi Bongkar Penipuan Sasar Para Pensiunan ASN, Korban Rugi Ratusan Juta
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar