Suara.com - Apa peran tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto? Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan peran Novanto yang sampai saat ini masih menjadi ketua DPR dan ketua umum DPP Partai Golkar.
"Dalam kesempatan itu Andi Agustinus mengatakan kepada terdakwa I, Irman, dan terdakwa II, Sugiharto, bahwa kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, tapi pada Setya Novanto," kata anggota majelis hakim, Frangki Tambuwun, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (20/7/2017).
Menurut dia Andi Agustinus membicarakan peran yang bisa dimainkannya dan terdakwa 1 menyarankan agar Andi bergabung dengan pemenang uji petik KTP elektronik, yaitu Winata Tjahyadi, namun tidak ada kesepaktan antara keduanya.
Dalam perkara KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Novanto juga sudah menjadi tersangka.
"Beberapa hari kemudian, kira-kira pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia, Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-elektronik," kata hakim.
Setelah itu, menurut dia, Irman dan Andi Agustinus menemui Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP-E atas permintaan itu Setya Novanto mengatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Tambuwun.
Andi Agustinus lalu menyampaikan rencana isinya antara lain penyaluran uang dari dia kepada Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chaeruman Harahap, yang ada di Komisi II DPR.
"Rencana Andi Agustinus yang akan membagi-bagi uang menurut terdakwa I: Silakan saja Pak Giarto asal tidak mengganggu pelaksanaan, maksudnya asal itu bagian keuntungan dan tidak mengganggu pekerjaan karena terdakwa I, Irman, mengatakan sudah ada orang yang akan membiayai pembagian uang tersebut," kata Tambuwun.
Tapi menurut dia, realisasi pemberian uang ke orang-orang yang disebutkan namanya itu tidak diketahui Irman.
"Mengenai realisasi pembagian uang kepada pihak-pihak yang membantu dari laporan Sugiharto yang mendapat informasi dari Andi Agustinus bahwa untuk termin 1, 2, 3, 4, Anang Sugiharto sudah menyerahkan ke Andi Agustinus untuk diserahkan ke pihak-pihak di DPR tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa 1 tidak mengetahuinya," jelas hakim
Sehingga terkait pembuktian pasal turut serta dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan JPU KPK hanya terjadi antara Irman, Sugiharto, Sekjen Kemendagri saat itu Diah Angraeni, Andi Agustinus dan calon peserta lelang.
"Telah terjadi kolusi antara terdakwa 1, terdakwa 2, Diah Angraeni, Andi Agustinus dan calon peserta lelang. Terjadi penerimaan uang dari tahap penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar. Pemilihan barang diarahkan kepada produk-produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi sehat baik dari sisi mutu dan harga, Para terakwa bersama-sama dengan pihak lain dalam kapasitasnya bersama terdakwa 1 dan terdakwa 2 turut serta melakukan perbuatan sehingga unsur turut serta terpenuhi menurut hukum," ungkap hakim Frangki.
Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dollar AS dan Rp50 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50.000 dollar Amerika Serikat, dikurangi pengembalian 30.000 dollar Amerika Serikat dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi