Suara.com - Jika nanti ada yang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pemilu yang baru disetujui DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkannya.
"Dugaan saya kemungkinan besar ini dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Opsi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di pemilu 2019 sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara nasional dinilai sangat memberatkan, terutama partai-partai kecil.
Fahri yakin MK mengabulkan judicial review karena konsep threshold bertentangan dengan prinsip persyaratan atau prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Menurutnya persyaratan tersebut bertentangan karena hasil pemilu sebelumnya menjadi syarat pemilu yang akan datang.
"Jadi itu seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali sebab capaian tahun ini ditentukan di tahun yang akan datang," katanya.
Menurut Fahri aturan tersebut bisa menciptakan instabilitas politik dan mengganggu pemerintahan.
"Itu bisa menciptakan instabilitas politik untuk partai yang memperoleh lebih dari 20 persen itu bisa men-challange pemerintahan yang ada bahwa dia (partai) punya kandidat alternatif untuk lima tahun lagi," kata dia.
Itu sebabnya, Fahri mengatakan jika nanti ada yang menggugat UU Pemilu merupakan hal yang wajar. Apalagi, ada empat fraksi yang tidak sepakat dengan pengesahan UU Pemilu, dini hari tadi.
"Ada empat dari 10 fraksi (yang menolak) kalau kemudian di tingkat bawah, di tingkat masyarakat akan ada yang judicial review itu pasti terjadi," kata dia.
Fahri mengatakan DPR dan partai politik tidak bisa melakukan uji materi karena terlibat dalam proses pembuatan UU Pemilu.
"Pembuat undang-undang tidak boleh merasa dirugikan dengan undang-undang yang dibuat sendiri. DPR tidak boleh melakukan judicial review. DPR itu diutus oleh partai yang sudah ikut pemilu maka Harusnya partai-partai itu juga tidak punya legal standing untuk melakukan judicial review. Partai-partai yang ada di luar DPR, " kata dia.
Berita Terkait
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka