Suara.com - Jika nanti ada yang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pemilu yang baru disetujui DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkannya.
"Dugaan saya kemungkinan besar ini dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Opsi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di pemilu 2019 sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara nasional dinilai sangat memberatkan, terutama partai-partai kecil.
Fahri yakin MK mengabulkan judicial review karena konsep threshold bertentangan dengan prinsip persyaratan atau prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Menurutnya persyaratan tersebut bertentangan karena hasil pemilu sebelumnya menjadi syarat pemilu yang akan datang.
"Jadi itu seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali sebab capaian tahun ini ditentukan di tahun yang akan datang," katanya.
Menurut Fahri aturan tersebut bisa menciptakan instabilitas politik dan mengganggu pemerintahan.
"Itu bisa menciptakan instabilitas politik untuk partai yang memperoleh lebih dari 20 persen itu bisa men-challange pemerintahan yang ada bahwa dia (partai) punya kandidat alternatif untuk lima tahun lagi," kata dia.
Itu sebabnya, Fahri mengatakan jika nanti ada yang menggugat UU Pemilu merupakan hal yang wajar. Apalagi, ada empat fraksi yang tidak sepakat dengan pengesahan UU Pemilu, dini hari tadi.
"Ada empat dari 10 fraksi (yang menolak) kalau kemudian di tingkat bawah, di tingkat masyarakat akan ada yang judicial review itu pasti terjadi," kata dia.
Fahri mengatakan DPR dan partai politik tidak bisa melakukan uji materi karena terlibat dalam proses pembuatan UU Pemilu.
"Pembuat undang-undang tidak boleh merasa dirugikan dengan undang-undang yang dibuat sendiri. DPR tidak boleh melakukan judicial review. DPR itu diutus oleh partai yang sudah ikut pemilu maka Harusnya partai-partai itu juga tidak punya legal standing untuk melakukan judicial review. Partai-partai yang ada di luar DPR, " kata dia.
Berita Terkait
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT