Suara.com - Jika nanti ada yang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pemilu yang baru disetujui DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkannya.
"Dugaan saya kemungkinan besar ini dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri di DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Opsi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di pemilu 2019 sebesar 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara nasional dinilai sangat memberatkan, terutama partai-partai kecil.
Fahri yakin MK mengabulkan judicial review karena konsep threshold bertentangan dengan prinsip persyaratan atau prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Menurutnya persyaratan tersebut bertentangan karena hasil pemilu sebelumnya menjadi syarat pemilu yang akan datang.
"Jadi itu seperti menciptakan semacam ketidakpastian politik dan itu bisa menciptakan manajemen politik yang tidak bisa terkendali sebab capaian tahun ini ditentukan di tahun yang akan datang," katanya.
Menurut Fahri aturan tersebut bisa menciptakan instabilitas politik dan mengganggu pemerintahan.
"Itu bisa menciptakan instabilitas politik untuk partai yang memperoleh lebih dari 20 persen itu bisa men-challange pemerintahan yang ada bahwa dia (partai) punya kandidat alternatif untuk lima tahun lagi," kata dia.
Itu sebabnya, Fahri mengatakan jika nanti ada yang menggugat UU Pemilu merupakan hal yang wajar. Apalagi, ada empat fraksi yang tidak sepakat dengan pengesahan UU Pemilu, dini hari tadi.
"Ada empat dari 10 fraksi (yang menolak) kalau kemudian di tingkat bawah, di tingkat masyarakat akan ada yang judicial review itu pasti terjadi," kata dia.
Fahri mengatakan DPR dan partai politik tidak bisa melakukan uji materi karena terlibat dalam proses pembuatan UU Pemilu.
"Pembuat undang-undang tidak boleh merasa dirugikan dengan undang-undang yang dibuat sendiri. DPR tidak boleh melakukan judicial review. DPR itu diutus oleh partai yang sudah ikut pemilu maka Harusnya partai-partai itu juga tidak punya legal standing untuk melakukan judicial review. Partai-partai yang ada di luar DPR, " kata dia.
Berita Terkait
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses
-
Dasco Pastikan 'Mesin Legislasi' Tetap Panas saat Reses, Gaspol Bahas 4 RUU Ini
-
Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi