Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dan Presidium Alummi 212 akan menggelar aksi pada Jumat (28/7/2017) guna menyerukan penolakan terhadap penerbitan Perppu Ormas yang dilakukan pemerintah.
Rencana aksi yang melakukan longmarch ke Istana Merdeka, setelah melaksanakan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta juga sebagai menolak pencabutan izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
"Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan perppu ormas. Selain itu juga karena pembubaran HTI," kata Kapitra, Minggu (23/7/2017).
Pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung sepihak dalam penerbitan Perppu ormas. Sebab, menurutnya yang bisa memberikan penilaian terhadap pencabutan izin ormas adalah pengadilan.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Dia juga menyampaikan, penerbitan perppu ormas itu sudah memberangus kebebasan warga negara. Maka, kata dia aksi penolakan perppu itu juga akan dihadiri sejumlah ormas.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
Namun demikian, Kapitra belum bisa memperkirakan berapa banyak massa yang akan hadir dalam aksi tersebut.
"Tapi untuk jumlah secara pastinya saya belum bisa menyebutkan. Perkiraan banyak lah pokoknya yang datang," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz