Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penetapan tersangka terhadap Muhtar Ependy yang merupakan teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tidak didasari atas dendam atau karena diancam.
"Saya sampaikan penetapan tersangka tidak didasari dendam atau karena ancaman, tetapi hasil ekspose banyak orang dari penyidik, JPU, dan pimpinan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka murni dari hasil ekspose berdasarkan penyidikan dan proses persidangan.
Sebelumnya, Muhtar Ependy mengaku dirinya telah diancam oleh penyidik KPK yaitu Novel Baswedan.
"Saya akan penjarakan pak Muhtar seperti dulu saya penjarakan Jenderal Joko Susilo. Jangankan jenderal polisi, presiden pun akan saya tangkap jika bersalah," kata Muhtar menirukan pembicaraan Novel, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Hak Angket di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Dia mengatakan ancaman pertama yang diterimanya adalah jika dirinya tidak mau mengikuti skenario sesuai arahan Novel, maka dirinya akan dipenjarakan atas empat pasal.
Menurut dia, Novel juga sempat mengancam akan memasukkan istri Muhtar ke dalam penjara, dan bahkan mengancam akan membunuh Muhtar setelah keluar dari penjara.
"Kalau mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa tidak dari awal sejak tiga tahun lalu. Ini teknik Novel Baswedan supaya saya tetap dipenjara selama 20 tahun," ujarnya lagi.
Ancaman kedua, menurut Muhtar, ia mengaku pernah akan ditembak Novel. Peristiwa itu terjadi pada 2 Juli 2014, saat itu dirinya hendak berangkat menunaikan Salat Isya dan Tarawih ke musala dekat Mall of Indonesia (MoI).
Dia mengatakan diancam akan ditembak Novel, karena tidak mau menyaksikan perampasan mobil Honda Jazz milik istrinya oleh KPK, dan Novel.
"Meski sudah mengatakan itu bukan mobil saya, KPK tetap menyita kendaraan roda empat tersebut," ujarnya pula.
Muhtar Ependy, teman dekat Akil Mochtar, telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi termasuk Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset