Suara.com - Banyak pemerintah daerah menyiapkan peraturan untuk membubarkan organisasi masyaraat yang dinilai antipancasila. Mereka mengadopsi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas. Padahal di pemerintah pusat, Perppu Ormas banyak ditentang.
"Banyak daerah yang sedang menyiapkan Perda walaupun rujukannya adalah Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 17 Tahun 2013," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri rapat koordinasi Pembekalan Kegiatan Bela Negara di Kementerian Pertahanan di Jalan Merdeka Merdeka Barat, Rabu (26/7/2017).
Politisi PDI Perjuangan itu enggan menyebutkan daerah-daerah mana saja yang sudah menyiapkan Perda terkait ormas. Namun salah satunya, Provinsi Jawa Timur sudah mengkaji dari sisi akademik.
"Daerah saya nggak mau sebutkan, tapi daerah besar Jawa Timur sudah studi akademik moga-moga tahun ini selesai," kata dia.
Lebih lanjut, Tjahjo mempersilahkan ormas melalukan kegiatan berserikat berkumpul. Namun ormas dilarang memiliki ideologi yang dinilai berpotensi merusak kebhinekaan.
"Silakan orang berserikat berkumpul tapi jangan ada ideologi lain yang ingin merusak kebhinnekaan," ucap Tjahjo.
Ia menambahkan terkait Perppu Ormas masih menunggu persetujuan DPR.
"Ini kan sudah ada Perppu tinggal nunggu DPR kalau ada yang nggak puas silakan (ajukan) ke MK ada mekanismenya. Presiden juga bilang ini negara hukum," tandasnya.
Baca Juga: Pro Kontra Perppu Ormas, Komnas HAM Mau Ketemu Wiranto
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL