Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pemerintah Provinsi Jakarta melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi supaya mendapatkan rekomendasi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang kini dihentikan pembahasannya di DPRD.
"Kami ini sudah mengirim surat ke KPK meminta rekomendasi buat penyelesaian dua raperda ini supaya tidak gantung," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/7/2017).
Menurut Djarot biar bagaimanapun dua raperda itu diperlukan karena proyek reklamasi bukan baru sekarang, tapi sudah ada sejak dulu. Bahkan, beberapa wilayah yang ada di teluk Jakarta adalah hasil reklamasi.
"Beberapa wilayah itu kan juga hasil reklamasi, mulai Ancol, Kapuk. Maka dibutuhkan landasan hukum yang jelas," ujar Djarot.
Pada Rabu (26/7/2017), kemarin, DPRD kembali menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan raperda yang secara spesifik berisi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan, 2 raperda itu dihentikan pembahasannya. Itu adalah sikap kami yang paling akhir berkaitan pembahasan dua raperda itu," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta Triwisaksana.
Menurut Djarot tidak ada alasan bagi DPRD menghentikan pembahasan raperda.
"Justru kalau raperda dibahas itu yang dimenangkan warga Jakarta. Jadi nggak ada win-win. Kalau beliau mau menolak, alasannya apa? Dasarnya apa? Makanya kami minta rekomendasi dari KPK supaya segera selesai," kata Djarot.
"Kami ini sudah mengirim surat ke KPK meminta rekomendasi buat penyelesaian dua raperda ini supaya tidak gantung," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/7/2017).
Menurut Djarot biar bagaimanapun dua raperda itu diperlukan karena proyek reklamasi bukan baru sekarang, tapi sudah ada sejak dulu. Bahkan, beberapa wilayah yang ada di teluk Jakarta adalah hasil reklamasi.
"Beberapa wilayah itu kan juga hasil reklamasi, mulai Ancol, Kapuk. Maka dibutuhkan landasan hukum yang jelas," ujar Djarot.
Pada Rabu (26/7/2017), kemarin, DPRD kembali menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan raperda yang secara spesifik berisi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan, 2 raperda itu dihentikan pembahasannya. Itu adalah sikap kami yang paling akhir berkaitan pembahasan dua raperda itu," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta Triwisaksana.
Menurut Djarot tidak ada alasan bagi DPRD menghentikan pembahasan raperda.
"Justru kalau raperda dibahas itu yang dimenangkan warga Jakarta. Jadi nggak ada win-win. Kalau beliau mau menolak, alasannya apa? Dasarnya apa? Makanya kami minta rekomendasi dari KPK supaya segera selesai," kata Djarot.
Komentar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan