Suara.com - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath mengkau betah menginap di tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebab, selama di tahanan Al Khaththath mendapatkan perlakuan yang baik.
Dia ditahan di sana sebagai tersangka pemufakatan makar.
"Biasa saja. Enak kok ditahan di Mako Brimob, nggak ada masalah," kata Al Khaththath di DPR, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dia menerangkan, jamuan makan di sana juga terkategori cukup baik. Ada tiga kali jam makan yang disediakan pihak Mako Brimob. Namun Al Khaththath memilih makan 2 kali sehari.
Selain itu, aktivitas di dalam tahanan juga dikategorikan cukup baik. Dia bisa berolahraga di dalam tahanan untuk menjaga kebugarannya.
"Enak kok (makan) sehari 3 kali. Saya bikinya malah sehari dua kali karena ingin menguruskan badan. Saya turun 10 kilogram di sana. Karena olah raga lari, dan senam," tuturnya.
Al Khaththath menambahkan, ruang tahanan juga dibuat khusus. Kata dia, ruangannya tidak seperti tahanan yang sering dia lihat.
"Selnya sendirian kok, nggak seperti tahanan biasa," tuturnya.
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga ditahan di Mako Brimob. Meski satu tahanan, Al Khaththath mengaku tidak pernah berjumpa dengan Ahok.
Baca Juga: Sebelum Keluar dari Penjara, Khaththath Makan Sop Iga Bakar
"Saya nggak pernah ketemu Ahok dan ga pengen ketemu. Jadi lupain Ahok deh, jangan ditanyain lagi. Nggak perlu," tuturnya.
Al Khaththath akhirnya bisa menghirup udara segar lagi setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya dikabulkan polisi. Dia ditahan selama 2 bulan 3 pekan.
"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan, Alhamdulillah ditangguhkan, sama saya di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum," kata Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017).
Al Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana