Suara.com - Pentolan FPI Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pornografi dan sejumlah lainnya, ternyata sudah diperiksa polisi meski ogah pulang dari Arab Saudi.
Tim penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ternyata sudah memeriksa Rizieq di Saudi pada 27 Juli 2017.
Rizieq diperiksa selama tujuh jam nontstop dari malam hingga pagi oleh penyidik. Ia diinterogasi di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
"Iya diperiksa dari jam tujuh malam sampai pagi. Mungkin sekitar tujuh jam pemeriksaan," kata Kepala Bidang Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Minggu (20/8/2017).
Sugito tak hafal seluruh pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri kepada Rizieq. Tetapi, seingatnya ada pimpinan 50 pertanyaan yang diberikan.
Ia mengatakan, ketika didatangi polisi, Rizieq tak terkejut. Sebab sebelum diperiksa, telah terjalin komunikasi antarkeduanya.
Sugito mengklaim ikut mendampingi Rizieq selama proses pemeriksaan berlangsung. "Iya ada komunikasi terlebih dulu, yang nemenin penyidik ke sana kan saya, didampingi. Saya kan juga pengacaranya," tuturnya.
Rizieq tak pulang-pulang semenjak dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi. Rencana pulang untuk menghadiri ulang tahun FPI di Jakarta pada 19 Agustus, Sabtu akhir pekan lalu, batal karena dia akan kembali naik haji lagi.
"Pemeriksaan di KJRi dengan pertimbangan karena habib sudah persiapan haji saat itu," katanya.
Baca Juga: Hacker Retas Situs Malaysia: 'Bendera Negaraku Bukan Mainan'
Minta Dihentikan
Ketika diperiksa di KJRI Jeddah, Rizieq sempat meminta penyidik Polri menghentikan sejumlah kasusnya yang ditangani Polda Jawa Barat.
"Habib ingin terkait perkara di Polda Jabar dan perkara-perkara lainnya yang menurut habib tidak murni hukum, sebaiknya dihentikan semuanya," kata Sugito.
Kasus Rizieq yang ditangani di Polda Jawa Barat yaitu dugaan menodai Pancasila yang merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Dalam kasus ini, status Rizieq sudah menjadi tersangka.
Selain itu, Rizieq juga terseret kasus penghinaan budaya Sunda karena diduga pernah mengganti ucapan kata “sampurasun” (permisi) menjadi “campur racun”.
Sementara dalam kasus pornografi, Rizieq dan “kompatriotnya”, Firza Husein, juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Terkait kasus pornografi itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No 44/2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Lengkapi Petunjuk Jaksa, Alasan Polisi Periksa Rizieq di Arab
-
Rizieq Tak akan Dijemput Paksa, Polisi: Nggaklah, Kami Fine Saja
-
Rizieq Shihab Maunya Semua Kasusnya Dihentikan Polisi
-
Diinterogasi di KJRI Jeddah, Rizieq Shihab Dicecar 50 Pertanyaan
-
Terkuak, Habib Rizieq Diperiksa Bukan Hanya Terkait Chat Porno
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur