Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak gentar dengan laporan Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (6/9/2017).
Pihak JIN melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan keterlibatan dalam kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Laporan ini atas jabatan Agus saat menjadi kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus saat menjadi kepala LKPP telah merekomendasikan tender proyek e-KTP yang benar.
"LKPP sebelumnya rekomendasi agar tender tidak dilakukan seperti saat ini. Justru karena salah satu rekomendasi tidak diikuti pihak-pihak di Kemendagri, tindakan pidana korupsi dan kerugian negara terjadi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan, penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu sedang berjalan saat ini.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan KPK, termasuk juga satu orang terdakwa yang sedang menjalani persidangan, dan dua lainnya tinggal menunggu keputusan tetap yang berkekuatan hukum.
"e-KTP prosesnya sedang berjalan, lima orang diproses, dua orang divonis bersalah. Satu orang di persidangan. Banyak sekali fakta yang muncul," katanya.
Mantan aktivis LSM Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan, KPK siap membuka tuntas kasus tersebut. Karena itu, KPK siap menghadapi siapapun yang ingin menghambat proses penyidikan.
Baca Juga: Guntur: Said Aqil Marah Besar atas Tuduhan Jonru Ginting
"Semaksimal mungkin secara tuntas. Tidak ada upaya-upaya untuk hambat dan halangi, agar kasus ini tidak bisa dituntaskan. Agus Rahardjo dan pimpinan KPK bertanggung jawab, semua dibuka di persidangan," Febri menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer