Suara.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman melaporkan konten yang dimuat pada salah satu media online lantaran dianggap mendeskriditkan.
"Ada laporan baru yang diberikan kepada kami (Polda Metro Jaya) beliau (Aris Budiman) melaporkan atas tulisan yang muncul di media online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan di Jakarta, Rabu.
Ade mengatakan Aris Budiman menganggap tulisan pada media online itu menyentuh nilai harga diri karena tuduhan yang dimuat melalui pemberitaan itu sebagai fitnah.
"Dia (Aris Budiman) tak pernah juga menerima uang yang dimunculkan pada tulisan tersebut," ujar Ade.
Diungkapkan Ade, Aris tidak mencantumkan nama terlapor pada lembaran laporan polisi sehingga masih dalam penyelidikan.
Ade berjanji akan menggali nama media online yang memuat tulisan tersebut dengan cara meminta keterangan dari nara sumber yang memberikan pernyataan pada media tersebut.
Ade juga menambahkan seorang perwira kepolisian juga melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan yang diduga memberikan pernyataan pada Majalah Tempo pada April 2017.
Ade mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Novel sebagai saksi untuk mengklarifikasi terhadap laporan Aris Budiman dan perwira kepolisian itu.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan