Suara.com - Puluhan mobil dinas yang selama ini digunakan untuk operasional anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang bakal ditarik seiring adanya tunjangan transportasi.
"Sebenarnya, yang difasilitasi kendaraan dinas hanya unsur pimpinan DPRD, tetapi banyak juga anggota yang mengajukan peminjaman," kata Sekretaris DPRD Kota Semarang Eko Cahyono di Semarang, Kamis.
Ia enggan menyebutkan secara rinci jumlah anggota DPRD Kota Semarang yang selama ini meminjam mobil dinas untuk operasional, tetapi hanya disebutkannya lebih dari separuh dari total 50 anggota DPRD setempat.
Bahkan, menurut infomasi, ada beberapa anggota DPRD Kota Semarang yang meminjam lebih dari satu unit mobil.
Dia mengatakan saat ini sudah dikirimkan surat pemberitahuan mengenai rencana penarikan mobil dinas yang dipinjam jajaran anggota DPRD Kota Semarang sebagai persiapan dan sosialisasi.
"Sudah saya sampaikan surat. Ya, permintaan pengembalian mobil dinas yang dipinjam. Semacam sosialisasi sebelum diterapkan karena kami masih menunggu aturan pelaksananya," katanya.
Penarikan mobil dinas itu, kata dia, seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur tentang tunjangan DPRD.
Ditanya besaran tunjangan transportasi yang akan diterima jajaran DPRD Kota Semarang, Eko mengaku belum mengetahui karena masih dikaji berdasarkan indikator-indikator kebutuhan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membenarkan rencana penaikan tunjangan anggota DPRD, termasuk adanya tunjangan transportasi bagi para wakil rakyat tersebut.
"Kalau sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, pasti kami siap. Secara anggaran juga mampu dan ada PP-nya sehingga kami siap mengimplementasikan di Kota Semarang," katanya.
Yang jelas, kata dia, Pemerintah Kota Semarang siap secara anggaran jika tunjangan anggota DPRD Kota Semarang dinaikkan, baik tunjangan perumahan, transportasi, dan tunjangan yang lainnya.
Sepanjang sesuai dengan ketentuan, kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi itu, Pemkot Semarang pasti siap dan secara anggaran juga memungkinkan, dan akan dituangkan dalam peraturan wali kota.
"Sebelum ada perwal kan ada kesepakatan pembahasan dengan dewan. Sampai saat ini, perwal belum dikeluarkan, saya juga belum tanda tangan, sebab pembahasannya kan berjenjang," kata politikus PDI Perjuangan itu. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak