Suara.com - Polisi akan menjerat pasal berlapis kepada tersangka kelompok Saracen yang sebarkan ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial Facebook. Berdasarkan penyelidikan tim Siber Mabes Polri temukan perbuatan ilegal acces yang dilakukan tersangka.
Ilegal acces merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu jaringan komputer secara tidah sah dan tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer tersebut.
"Ada membajak, pasal nya lain lagi itu undang-undang ITE, menggunakan akun secara ilegal. Kalau didalam undang undang ITE, kalau dia gunakan akun orang lain tanpa izin ada pasalnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2017).
Pembajakan akun, tertuang dalam UU ITE pasal 30 yang berbunyi, sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektonik orang lain.
Setyo mengungkapkan bahwa tersangka JAS lebih banyak membajak akun media sosial orang lain, dalam aksi kejahatannya. Setyo belum mau mengatakan jumlah akun yang dibajak JAS, lantaran banyak pembajakan akun tersebut.
"Banyak sekali akun digunakan ilegal sama mereka. Karena banyak, saya tidak bisa merinci berapa semuanya ya," ujar Setyo.
Dalam pengungkapan awal, Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Temukan Pemesan Konten dari Saracen
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!