Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar etika. Pelanggaran yang diduga dilakukan Fadli Zon yaitu menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang intinya berisi agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sampai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Novanto.
"Kami melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin di DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Boyamin mempertanyakan sifat surat tersebut. Menurutnya jika surat tersebut disebut pengantar pengaduan masyarakat, kenapa harus Sekretariat Jenderal DPR yang mengirimkan ke KPK.
"Kalau surat biasa masyarakat mengadu, berarti cukup dikirim lewat POS saja, suratnya pengantar saja," kata dia.
Karena surat tersebut dikirim Sekretariat Jenderal DPR, berarti mewakili DPR, apalagi ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Dan itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK, dan mengintervensi proses penegakan hukum, dan kode etik membuat lembaga ini," kata dia.
"Atau pimpinan dewan dalam hal ini Fadli Zon hanya untuk kepentingan pribadi dan golongannya, artinya temannya?" Boyamin menambahkan.
Boyamin menilai surat tersebut merendahkan harkat dan martabat DPR.
"Novanto kan punya lawyer, dia punya kemampuan mengirim surat seperti itu," kata Boyamin.
Boyamin meminta Fadli Zon segera diberikan sanksi tingkat sedang oleh MKD.
"Ya, kartu kuninglah menurut saya karena ini paling tidak pelanggaran sedang, kalau pelanggaran sedang kan paling tidak kartu kuning. Kalau ada pelanggaran sedang sebelumnya atau nanti sesudahnya otomatis kartu merah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Idul Adha di Prancis, Fadli Zon: Baik untuk Hubungan Bilateral dan Geopolitik
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim