Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar etika. Pelanggaran yang diduga dilakukan Fadli Zon yaitu menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang intinya berisi agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sampai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Novanto.
"Kami melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin di DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Boyamin mempertanyakan sifat surat tersebut. Menurutnya jika surat tersebut disebut pengantar pengaduan masyarakat, kenapa harus Sekretariat Jenderal DPR yang mengirimkan ke KPK.
"Kalau surat biasa masyarakat mengadu, berarti cukup dikirim lewat POS saja, suratnya pengantar saja," kata dia.
Karena surat tersebut dikirim Sekretariat Jenderal DPR, berarti mewakili DPR, apalagi ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Dan itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK, dan mengintervensi proses penegakan hukum, dan kode etik membuat lembaga ini," kata dia.
"Atau pimpinan dewan dalam hal ini Fadli Zon hanya untuk kepentingan pribadi dan golongannya, artinya temannya?" Boyamin menambahkan.
Boyamin menilai surat tersebut merendahkan harkat dan martabat DPR.
"Novanto kan punya lawyer, dia punya kemampuan mengirim surat seperti itu," kata Boyamin.
Boyamin meminta Fadli Zon segera diberikan sanksi tingkat sedang oleh MKD.
"Ya, kartu kuninglah menurut saya karena ini paling tidak pelanggaran sedang, kalau pelanggaran sedang kan paling tidak kartu kuning. Kalau ada pelanggaran sedang sebelumnya atau nanti sesudahnya otomatis kartu merah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Ada Peringatan Baru, Apakah 13 Juli Akan Jadi Hari Libur Nasional?
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak