Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar etika. Pelanggaran yang diduga dilakukan Fadli Zon yaitu menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang intinya berisi agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sampai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Novanto.
"Kami melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin di DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Boyamin mempertanyakan sifat surat tersebut. Menurutnya jika surat tersebut disebut pengantar pengaduan masyarakat, kenapa harus Sekretariat Jenderal DPR yang mengirimkan ke KPK.
"Kalau surat biasa masyarakat mengadu, berarti cukup dikirim lewat POS saja, suratnya pengantar saja," kata dia.
Karena surat tersebut dikirim Sekretariat Jenderal DPR, berarti mewakili DPR, apalagi ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Dan itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK, dan mengintervensi proses penegakan hukum, dan kode etik membuat lembaga ini," kata dia.
"Atau pimpinan dewan dalam hal ini Fadli Zon hanya untuk kepentingan pribadi dan golongannya, artinya temannya?" Boyamin menambahkan.
Boyamin menilai surat tersebut merendahkan harkat dan martabat DPR.
"Novanto kan punya lawyer, dia punya kemampuan mengirim surat seperti itu," kata Boyamin.
Boyamin meminta Fadli Zon segera diberikan sanksi tingkat sedang oleh MKD.
"Ya, kartu kuninglah menurut saya karena ini paling tidak pelanggaran sedang, kalau pelanggaran sedang kan paling tidak kartu kuning. Kalau ada pelanggaran sedang sebelumnya atau nanti sesudahnya otomatis kartu merah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag