Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar etika. Pelanggaran yang diduga dilakukan Fadli Zon yaitu menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang intinya berisi agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sampai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Novanto.
"Kami melaporkan Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin di DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Boyamin mempertanyakan sifat surat tersebut. Menurutnya jika surat tersebut disebut pengantar pengaduan masyarakat, kenapa harus Sekretariat Jenderal DPR yang mengirimkan ke KPK.
"Kalau surat biasa masyarakat mengadu, berarti cukup dikirim lewat POS saja, suratnya pengantar saja," kata dia.
Karena surat tersebut dikirim Sekretariat Jenderal DPR, berarti mewakili DPR, apalagi ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Dan itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK, dan mengintervensi proses penegakan hukum, dan kode etik membuat lembaga ini," kata dia.
"Atau pimpinan dewan dalam hal ini Fadli Zon hanya untuk kepentingan pribadi dan golongannya, artinya temannya?" Boyamin menambahkan.
Boyamin menilai surat tersebut merendahkan harkat dan martabat DPR.
"Novanto kan punya lawyer, dia punya kemampuan mengirim surat seperti itu," kata Boyamin.
Boyamin meminta Fadli Zon segera diberikan sanksi tingkat sedang oleh MKD.
"Ya, kartu kuninglah menurut saya karena ini paling tidak pelanggaran sedang, kalau pelanggaran sedang kan paling tidak kartu kuning. Kalau ada pelanggaran sedang sebelumnya atau nanti sesudahnya otomatis kartu merah," ujarnya.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba