Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di rumah dinasnya Jalan Panglima Sudirman nomor 98 Kota Batu, Sabtu (16/9/2017) siang. Setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama empat orang lainnya, Eddy sempat diamankan ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
Empat orang yang ditangkap bersama Eddy adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu berinisial EDS, Kepala BKAD Pemkot Kota Batu berinisial ZE, seorang pengusaha FAL, dan seorang supir berinisial Y.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif membeberkan kronologi OTT Wali Kota Batu tersebut. Pada Sabtu (16/9/2017) pukul 13.00 siang EDS bertemu dengan seorang pengusaha FAL di sebuah resto.
Di resto milik FAL ini, keduanya menuju parkiran dan di sini diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp100 juta.
"Lalu sekitar 30 menit kemudian, FAL datang ke rumah dinas Wali Kota baru untuk menyerahkan uang Rp200 juta pecahan Rp50 ribu dengan dibungkus kertas koran dan paper bag. FAL bersama supir kami amankan, setelah itu dibawa ke Mapolda Jawa Timur," ungkap Laode Syarif dalam konfrensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017).
Kemudian tim penyidik KPK mengikuti EDS. Pada pukul 16.00 sore, EDS tangkap di rumah Kepala BKAD Pemkot Kota Batu yaitu ZE. Ditangannya diamankan uang Rp100 juta yang dibungkus dengan kertas koran tadi.
"mereka dibawa ke Pemkot Batu untuk pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan, tim menyegel ruangan di sejumlah tempa seperti ruang kerja Wali Kota Batu, ruangan Kepala ULP, ruangan kerja kepala BKAD, ruangan di kantor FAL dan beberapa ruangan di kantor Wali Kota Batu," kata dia.
Dia menjelaskan, diduga uang Rp200 juta diperuntukkan sebagai total fee Rp500 juta anggaran kerja Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Sedangkan Rp300 jutaya sudah diberikan untuk melunasi pembelian mobil Toyota Alphard.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Batu Sebagai Tersangka
"Sementara yang Rp100 juta diberikan FAL kepada EDS sebagai panitia pengadaan," kata dia.
Setelah pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara dugaan korupsi pengaadaan di Pemkot Batu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni ERP, EDS dan FHL sebagai pemberi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan