Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggatan 2017.
"Di daerah, kami lakukan pemeriksaan di Polresta Tegal hari ini. Ada sekitar sembilan saksi yang diagendakan, delapan di antaranya hadir termasuk sekda dan sejumlah kepala dinas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Saksi yang tidak hadir, yaitu Nasrudin sebagai Kabid di Dinas Pendapatan Daerah Kota Tegal, sehingga akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMZ) seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi (CHY) diduga sebagai pihak pemberi.
Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami sejauh mana pengetahuan para saksi terkait dengan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh tersangka Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung.
"Terhadap para kadis, kami juga dalami sejauh mana mereka terkait dengan indikasi pungutan-pungutan atau penerimaan-penerimaan lain yang terjadi di lingkungan Kota Tegal tentu terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 sekitar Rp5,1 miliar.
"Dari dana jasa pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp300 juta," kata Agus, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam.
Baca Juga: Wali Kota Ditangkap, Ganjar Ingin KPK Berkantor di Pemkot Tegal
Selain itu, kata Agus, dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2017.
"Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas," ujar Agus pula.
Menurut Agus, sejumlah uang di atas tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan SMS dan AMH pada Pilkada 2018 Kota Tegal sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal periode 2019-2024.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, CHY disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, SMS dan AMH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol