Suara.com - Sejumlah aparat kepolisian terluka akibat bentrok dengan segerombolan orang tak dikenal di depan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin (18/9/2017) dini hari WIB.
Kericuhan terjadi setelah polisi mencoba membubarkan massa di Jalan Diponegoro, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Tak terima dibubarkan, mereka pun melempari aparat dengan batu.
Dalam proses pembubaran yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata dan semprotan air dari mobil barakuda.
Sedangkan aktivis YLBHI dan peserta acara seni "Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi" masih tertahan di dalam gedung.
Pengepungan dilakukan setelah massa menduga ada kegiatan terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) di gedung tersebut.
Sebelumnya, Kapolda melalui pengeras suara memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan seperti yang dipikirkan massa.
"Tidak ada kegiatan seminar PKI di dalam gedung LBH. Tenang. Saya tak berbohong. Kami minta kalian semua mundur. Nanti apa yang kalian sampaikan, akan kami sampaikan ke dalam. Tapi sekarang saya minta kalian mundur," kata Kapolda.
Foto: Sejumlah aparat keamanan tampak berlindung dari lemparan batu yang dilakukan massa dalam bentrok usai dibubarkan paksa. [Suara.com/Erick Tanjung]
Baca Juga: Dibubarkan Polisi dari YLBHI, Massa Mundur sampai Stasiun Cikini
Kantor YLBHI dikepung gerombolan orang tak dikenal sejak, Minggu (17/9/2017) pukul 21.30 WIB.
Pantauan di dalam gedung, para aktivis menumpuk kursi-kursi di sejumlah pintu masuk untuk berjaga-jaga dari serbuan massa.
"Mereka menuduh kami menggelar kegiatan terkat PKI, padahal kami menggelar acara seni untuk memprotes pembubaran seminar yang dilakukan sehari sebelumnya, Sabtu (16/9)," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Suara.com, Minggu malam.
Dijelaskan Isnur, acara ini sebenarnya sudah selesai pada Minggu malam pukul 21.30 WIB.
"Tapi, dari arah depan dan samping kantor YLBHI, ada ratusan orang yang mengepung dan mendesak masuk gedung," terang Isnur.
"Polisi yang seharusnya membubarkan massa karena sudah lewat masa waktu aksi dan tanpa pemberitahuan, malah tidak melakukan apa-apa," tambahnya.
"Mereka terus berdatangan dan meneriakkan ancaman-ancaman yang membahayakan kami," lanjut Isnur.
Berita Terkait
-
Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal