Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui, kewajiban memiliki garasi sebagai syarat penerbitan STNK bagi pemilik mobil baru belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.
Selain tidak diatur dalam UU Lalin dan Jalan, persyaratan itu juga tak tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Karenanya, Djarot menuturkan persyaratan seperti yang diminta pemprov itu sulit diterapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai pihak penerbit STNK.
"Ya, tak apa-apa. Memang undang-undang lalu lintasnya tak mengatur hal itu," ujar Djarot legawa, Senin 918/9/2017).
Sebenarnya, kewajiban memiliki garasi untuk warga yang memiliki mobil tertuang dalam Pasal 140 di Peraturan Daerah DKI Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
"Tapi sekali lagi, Jakarta itu daerah khusus. Kami ada kebijakan itu yang diatur oleh perda, bukan mengada-ada. Perda itu juga sudah lama, tahun 2014,” tuturnya.
Menurut Djarot, aturan kewajiban kepemilikan garasi untuk warga yang membeli mobil sudah tepat. Apalagi, aturan itu sudah tiga tahun lalu dibuat.
Djarot tidak mempersoalkan polisi tetap menerbitkan STNK untuk mobil baru, meski sang pemilik tak memunyai garasi.
Baca Juga: Tak Punya Biaya, Bayi Berkulit Melepuh Dirawat di Rumah
Nantinya, kata dia, Dinas Perhubungan Jakarta akan melakukan penderekan mobil yang terparkir di pinggir jalan.
"Kalau mobilnya mengokupasi ruang publik, sehingga hak warga untuk manfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang, maka ya kami tertibkan. Kami derek, meskipun dia punya STNK," jelas Djarot.
Ia menegaskan aturan tersebut saat ini sudah disosialisasikan. Mobil warga yang kena derek akan dipindahkan untuk sementara di tempat penyimpanan mobil milik Dishub.
"Berbahaya apabila ruang publik itu diokupasi atau diambil ketika ada bencana, misalnya ada kebakaran, bagaimana PMK (mobil pemadam kebakaran) kami bisa masuk untuk membantu orang lain ya," tanyanya untuk meyakinkan diri.
Untuk sementara, Djarot belum berencana membuat peraturan gubernur yang mengatur tentang kewajiban kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan STNK.
Meski begitu, ia tidak menapik aturan itu akan dikeluarkan kalau pemerintah telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Polda Metro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
 - 
            
              Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap
 - 
            
              Sempat Dihadang Sopir Angkot, Kini Layanan Mikrotrans JAK41 Kembali Normal