Suara.com - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui, kewajiban memiliki garasi sebagai syarat penerbitan STNK bagi pemilik mobil baru belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.
Selain tidak diatur dalam UU Lalin dan Jalan, persyaratan itu juga tak tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Karenanya, Djarot menuturkan persyaratan seperti yang diminta pemprov itu sulit diterapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai pihak penerbit STNK.
"Ya, tak apa-apa. Memang undang-undang lalu lintasnya tak mengatur hal itu," ujar Djarot legawa, Senin 918/9/2017).
Sebenarnya, kewajiban memiliki garasi untuk warga yang memiliki mobil tertuang dalam Pasal 140 di Peraturan Daerah DKI Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
"Tapi sekali lagi, Jakarta itu daerah khusus. Kami ada kebijakan itu yang diatur oleh perda, bukan mengada-ada. Perda itu juga sudah lama, tahun 2014,” tuturnya.
Menurut Djarot, aturan kewajiban kepemilikan garasi untuk warga yang membeli mobil sudah tepat. Apalagi, aturan itu sudah tiga tahun lalu dibuat.
Djarot tidak mempersoalkan polisi tetap menerbitkan STNK untuk mobil baru, meski sang pemilik tak memunyai garasi.
Baca Juga: Tak Punya Biaya, Bayi Berkulit Melepuh Dirawat di Rumah
Nantinya, kata dia, Dinas Perhubungan Jakarta akan melakukan penderekan mobil yang terparkir di pinggir jalan.
"Kalau mobilnya mengokupasi ruang publik, sehingga hak warga untuk manfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang, maka ya kami tertibkan. Kami derek, meskipun dia punya STNK," jelas Djarot.
Ia menegaskan aturan tersebut saat ini sudah disosialisasikan. Mobil warga yang kena derek akan dipindahkan untuk sementara di tempat penyimpanan mobil milik Dishub.
"Berbahaya apabila ruang publik itu diokupasi atau diambil ketika ada bencana, misalnya ada kebakaran, bagaimana PMK (mobil pemadam kebakaran) kami bisa masuk untuk membantu orang lain ya," tanyanya untuk meyakinkan diri.
Untuk sementara, Djarot belum berencana membuat peraturan gubernur yang mengatur tentang kewajiban kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan STNK.
Meski begitu, ia tidak menapik aturan itu akan dikeluarkan kalau pemerintah telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Polda Metro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS