Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan seandainya tidak sakit tentu tersangka Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
"Memang kita kalau sakit di luar dugaan juga, kalau beliau sembuh pasti akan memenuhi panggilan KPK. Tapi kondisi kesehatan tidak memungkinakan bisa hadir memenuhi panggilan KPK yang kedua," kata Ace di DPR, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Novanto sudah dua kali dipanggil, Senin (11/9/2017) dan Senin (18/9/2017), tetapi tidak datang. Novanto tidak bisa datang dengan alasan dirawat di rumah sakit.
Anggota Komisi II DPR meminta agar Novanto didoakan cepat sembuh.
"Ya kita minta doanya pada seluruh masyarakat Indonesia, pada seluruh kader Golkar, agar beliau cepat sembuh bisa menjalani proses hukum sesuai dengan yang diharapkan," ujar dia.
Ace mengatakan Novanto akan menjalani katerisasi jantung di RS Premiere Jatinegara, Jakarta Timur.
"Ketua Umum Partai Golkar Pak Novanto direncanakan operasi untuk katerisasi jantungnya, tidak lagi dirawat di RS Siloam, namun direncanakan dioperasi di RS Premier Jatinegara," kata Ace.
Sebelumnya, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan Novanto akan masuk ruang angiogragi untuk dilakukan tindakan katerisasi terkait kondisi jantungnya seperti yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau Calcium score sebelumnya.
Dia menjelaskan tindakan itu dilakukan karena sebelumnya sudah ditemukan adanya plak di jantung.
"Pak Setnov sudah berada di cardiac ward RS Premier. Kami berharap yang terbaik untuk dirinya," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK telah memeriksa banyak saksi.
Saksi yang dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto saja mencapai 112 orang.
Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto turut diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina