Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mengatakan pro kontra pemutaran film G30S/PKI seharusnya tidak perlu terjadi.
Sebab menurutnya sudah ada TAP MPRS Nomor 2005 Tahun 1966 yang melarang ideologi komunis dan Partai Komunis Indonesia (PKI) hidup di Indonesia.
"Jadi, tidak perlu ada sinisme terhadap rencana pemutaran film tersebut. Kalau memang ada fakta lain yang memiliki dasar kesejarahan yang tepat, maka justru bisa disempurnakan," kata Romi dalam pernyataannya, Selasa (19/9/2017).
Meski demikian menurutnya, pemutaran film tersebut seharusnya justru diapresiasi. Sebab bisa dianggap sebagai ikhtiar untuk mengingatkan kembali bangsa ini atas kekejaman PKI.
"Namun kita jangan terlarut dalam romantisme kesejarahan dan membawa suasana pertikaian masa lalu ke masa kini. Kalau hal itu yang dilakukan, maka kita akan sulit move on," kata dia.
Romi menerangkan, di alam demokrasi ini tidak perlu adanya larangan pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI ini. Menurutnya, bila ada pihak-pihak yang selama ini menganggap ada pemutarbalikan fakta dalam film tersebut, maka bisa ikut menyempurnakannya.
"Kecuali memang secara historis dan normatif memang terlarang seperti penyebaran, penghidupan maupun diseminasi dari padaham marxisme, leninisme dan komunisme. Bagaimanapun, PPP tidak bisa memastikan komunisme di Indonesia sudah benar-benar mati," ujarnya.
Dia beranggapan, komunisme sudah bangkrut di banyak negara. Meski dia mengakui ada sejumlah negara yang melakukan modifikasi paham komunis, seperti Kuba, Korea Utara dan China.
Baca Juga: Fahri Hamzah Usul Anak Jokowi Garap Film 'G30S/PKI Milenia'
Meski begitu, dia meminta supaya semua pihak mewaspadai hidupnya komunisme di Indonesia. Sebab PKI sudah berkali-kali melakukan pemberontakan di Indonesia.
"Lebih dari sekali PKI melakukan pemberontakan, bahkan sebelum republik ini berdiri. PKI memberontak bukan hanya pemerintah RI, melainkan juga sejak jaman Belanda," kata dia.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mengatakan, pro kontra pemutaran film G30S/PKI seharusnya tidak perlu terjadi.
Sebab,menurutnya, sudah ada TAP MPRS Nomor 2005 Tahun 1966, yang melarang ideologi komunis dan Partai Komunis Indonesia (PKI) hidup di Indonesia.
"Jadi, tidak perlu ada sinisme terhadap rencana pemutaran film tersebut. Kalau memang ada fakta lain yang memiliki dasar kesejarahan yang tepat, maka justru bisa disempurnakan," kata Romi dalam pernyataannya, Selasa (19/9/2017).
Meski demikian, menurutnya, pemutaran film tersebut seharusnya justru diapresiasi. Sebab, bisa dianggap sebagai ikhtiar untuk mengingatkan kembali bangsa ini atas kekejaman PKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum