Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mengatakan pro kontra pemutaran film G30S/PKI seharusnya tidak perlu terjadi.
Sebab menurutnya sudah ada TAP MPRS Nomor 2005 Tahun 1966 yang melarang ideologi komunis dan Partai Komunis Indonesia (PKI) hidup di Indonesia.
"Jadi, tidak perlu ada sinisme terhadap rencana pemutaran film tersebut. Kalau memang ada fakta lain yang memiliki dasar kesejarahan yang tepat, maka justru bisa disempurnakan," kata Romi dalam pernyataannya, Selasa (19/9/2017).
Meski demikian menurutnya, pemutaran film tersebut seharusnya justru diapresiasi. Sebab bisa dianggap sebagai ikhtiar untuk mengingatkan kembali bangsa ini atas kekejaman PKI.
"Namun kita jangan terlarut dalam romantisme kesejarahan dan membawa suasana pertikaian masa lalu ke masa kini. Kalau hal itu yang dilakukan, maka kita akan sulit move on," kata dia.
Romi menerangkan, di alam demokrasi ini tidak perlu adanya larangan pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI ini. Menurutnya, bila ada pihak-pihak yang selama ini menganggap ada pemutarbalikan fakta dalam film tersebut, maka bisa ikut menyempurnakannya.
"Kecuali memang secara historis dan normatif memang terlarang seperti penyebaran, penghidupan maupun diseminasi dari padaham marxisme, leninisme dan komunisme. Bagaimanapun, PPP tidak bisa memastikan komunisme di Indonesia sudah benar-benar mati," ujarnya.
Dia beranggapan, komunisme sudah bangkrut di banyak negara. Meski dia mengakui ada sejumlah negara yang melakukan modifikasi paham komunis, seperti Kuba, Korea Utara dan China.
Baca Juga: Fahri Hamzah Usul Anak Jokowi Garap Film 'G30S/PKI Milenia'
Meski begitu, dia meminta supaya semua pihak mewaspadai hidupnya komunisme di Indonesia. Sebab PKI sudah berkali-kali melakukan pemberontakan di Indonesia.
"Lebih dari sekali PKI melakukan pemberontakan, bahkan sebelum republik ini berdiri. PKI memberontak bukan hanya pemerintah RI, melainkan juga sejak jaman Belanda," kata dia.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mengatakan, pro kontra pemutaran film G30S/PKI seharusnya tidak perlu terjadi.
Sebab,menurutnya, sudah ada TAP MPRS Nomor 2005 Tahun 1966, yang melarang ideologi komunis dan Partai Komunis Indonesia (PKI) hidup di Indonesia.
"Jadi, tidak perlu ada sinisme terhadap rencana pemutaran film tersebut. Kalau memang ada fakta lain yang memiliki dasar kesejarahan yang tepat, maka justru bisa disempurnakan," kata Romi dalam pernyataannya, Selasa (19/9/2017).
Meski demikian, menurutnya, pemutaran film tersebut seharusnya justru diapresiasi. Sebab, bisa dianggap sebagai ikhtiar untuk mengingatkan kembali bangsa ini atas kekejaman PKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat