Suara.com - Dua kakek berusia 50 tahun di Kota Magelang, Jawa Tengah, berhasil menipu dan membawa kabur uang Rp220 juta milik warga Kota Tangerang, Banten, bernama Tatang Bastian (60), dengan hanya bermodalnya kue lapis legit.
Kedua kakek tersebut, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews.com, Selasa (19/9/2017), mengakui memunyai kekuatan gaib alias dukun untuk menggandakan uang milik Tatang. Kedua pelaku ialah S alias Abah Cokro (50), IH alias Mansyur.
”Keduanya sudah kami tangkap. Kami masih mengejar tiga terduga lainnya yang kabur, yakni S, W, dan P alias Slamet,” kata Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Hari Purnomo.
Penipuan itu berawal pada Selasa yang cerah, 11 Agustus, di kamar Hotel Ardiva, Halan Daha, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah.
Abah Cokro yang mengaku dukun bertemu dengan Tatang dalam kamar hotel itu. Abah mengakui bisa membantu korban yang berstatus sarjana sosial serta tengah terlilit hutang Rp3 miliar.
“Dia mengakui bisa membantu korban melalui cara uka-uka atau penarikan uang gaib. Korban percaya, sehingga menyerahkan uang yang dianggap zakat sebesar 2,5 persen dari total uang yang ingin digandakan. Pelaku menuturkan akan memberikan uang itu ke fakir miskin,” tuturnya.
Sang dukun selanjutnya meminta Tatang membaca doa di ruang tamu hotel. Sementara Abah Cokro tetap berada di dalam kamar.
Selang 30 menit, Abah Cokro keluar dan menyuruh korban dan Asmana (saksi) untuk masuk ke kamar. Ketika mereka masuk, Tatang dan Asmana melihat satu karung goni berwarna putih setinggi 1 meter dalam posisi terbuka.
Baca Juga: Saru dalam Mobil di Parkiran Kampus, Mahasiswi Jadi Bulan-bulanan
Tatang semeringah karena melihat ada uang di tumpukan paling atas isi karung itu. Abah Cokro mengklaim, karung itu berisi uang tunai Rp8 miliar.
Namun, korban tidak boleh memegang karung goni tersebut. Abah Cokro lantas bertanya kepada Tatang perihal jumlah uang yang ia bawa ke Magelang. Korban lantas menjawab cuma membawa Rp25 juta.
”Pelaku mengatakan uang itu masih kurang sebagai zakat 2,5 persen dari total Rp8 miliar yang diklaimnya ada dalam karung tersebut. Ia lantas meminta Tatang menyerahkan Rp25 juta itu sembari menyuruh korbannya pulang ke Tangerang mengambil kekuarangan uang,” terangnya.
Namun, kata Hari, semua itu hanya aksi tipu-tipu. Penarikan uang gaib dan zakat tersebut tidak benar dan hanya akal-akalan agar korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp195 juta yang kemudian dibungkus kain putih.
”Ketika korban sedang wudu di kamar mandi untuk tirakat, pelaku menukar bungkusan putih berisi uang korban memakai bungkusan lain berisi roti lapis legit. Pelaku lantas kabur,” tuturnya.
Tatang yang akhirnya mengetahui tertipu melapor ke Polres Magelang. Abah Cokro dan Mansyur, dua tokoh utama penipuan itu, ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/8/2017).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang Rp.21 juta dari Abah Cokro dan uang tunai sebesar Rp.12 juta dari Mansyur. Pakaian dan celana yang dipakai kedua tersangka pada saat melakukan penipuan juga disita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 tentang tindak Pidana Penipuan dan atau 372 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka