Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di ruangan sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) hari ini. [Suara.com/Dian Rosmala]
Setelah memaparkan fakta hukum atas penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pengacara Novanto, Agus Trianto, mengajukan tujuh poin kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Novanto seluruhnya.
"Menyatakan batal atau batal demi hukum, tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon berdasarkan surat nomor 30/23/2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan segala akibat hukumnya," kata Agus dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakata Selatan, Rabu (20/9/2017).
Agus juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 56 /01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Selain itu, ia juga berharap kepada hakim supaya memerintahkan KPK mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto bepergian ke luar negeri.
"Hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto atau pemohon dari tahanan apabila ada ditahan, sejak putusan dalam perkara ini diucapkan," ujar Agus.
Selain itu, ia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah semua surat penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap Novanto.
"Hakim menghukum termohon untuk membayar biaya praperadilan atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Agus.
"Menyatakan batal atau batal demi hukum, tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon berdasarkan surat nomor 30/23/2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan segala akibat hukumnya," kata Agus dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakata Selatan, Rabu (20/9/2017).
Agus juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 56 /01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Selain itu, ia juga berharap kepada hakim supaya memerintahkan KPK mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto bepergian ke luar negeri.
"Hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto atau pemohon dari tahanan apabila ada ditahan, sejak putusan dalam perkara ini diucapkan," ujar Agus.
Selain itu, ia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah semua surat penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap Novanto.
"Hakim menghukum termohon untuk membayar biaya praperadilan atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Agus.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Momen Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan
-
IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika
-
Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi
-
5 Parfum Beraroma Bakery dengan Wangi Khas yang Unik, Bikin Ketagihan!
-
Jangan Fokus Proyek EBT Saja, Keandalan Listrik Penting Buat Transisi Energi
-
Prabowo Dituduh Lakukan 'Kejahatan Pembiaran' Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Jaksa Agung Minta Jampidsus Kuntadi Tak Tebang Pilih Tangani Kasus: Jangan Takut Ditekan!
-
Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat
-
Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta