Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di ruangan sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) hari ini. [Suara.com/Dian Rosmala]
Setelah memaparkan fakta hukum atas penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pengacara Novanto, Agus Trianto, mengajukan tujuh poin kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Novanto seluruhnya.
"Menyatakan batal atau batal demi hukum, tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon berdasarkan surat nomor 30/23/2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan segala akibat hukumnya," kata Agus dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakata Selatan, Rabu (20/9/2017).
Agus juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 56 /01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Selain itu, ia juga berharap kepada hakim supaya memerintahkan KPK mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto bepergian ke luar negeri.
"Hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto atau pemohon dari tahanan apabila ada ditahan, sejak putusan dalam perkara ini diucapkan," ujar Agus.
Selain itu, ia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah semua surat penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap Novanto.
"Hakim menghukum termohon untuk membayar biaya praperadilan atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Agus.
"Menyatakan batal atau batal demi hukum, tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon berdasarkan surat nomor 30/23/2017 tanggal 18 Juli 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan segala akibat hukumnya," kata Agus dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakata Selatan, Rabu (20/9/2017).
Agus juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 56 /01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
Selain itu, ia juga berharap kepada hakim supaya memerintahkan KPK mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto bepergian ke luar negeri.
"Hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto atau pemohon dari tahanan apabila ada ditahan, sejak putusan dalam perkara ini diucapkan," ujar Agus.
Selain itu, ia juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah semua surat penetapan yang dikeluarkan KPK terhadap Novanto.
"Hakim menghukum termohon untuk membayar biaya praperadilan atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Agus.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana