Suara.com - Kisah sendu Delvi Sari, seorang ibu di Provinsi Lampung yang menangis sembari terus menggendong jenazah bayinya di dalam angkutan kota (angkot, viral di media sosial.
Delvi terpaksa memangku jenazah buah hatinya yang baru berusia satu bulan 10 hari itu di dalam angkot, Rabu (20/9/2017) sore, lantaran tak mendapat fasilitas ambulans dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung.
"Saya terpaksa menggendong sendiri jenazah putri kami dan pulang dengan angkutan umum karena pihak rumah sakit tidak bersedia mengantarkan dengan ambulans," ujarnya sembari terus menangis di angkot jurusan Tanjung Karang-Rajabasa.
Putrinya yang baru berusia satu tahun tersebut meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), karena sesak nafas.
Delvi mengakui mendiang putrinya itu berobat di RSUDAM sebagai peserta BPJS. Sementara pihak RS tak bisa memberikan ambulans secara cuma-cuma karena tidak bisa diklaim pada BPJS.
Sedangkan dirinya tak memunyai biaya untuk membayar sewa ambulans. Padahal, Devi merupakan warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Sementara RSUDAM berada di Kota Bandar Lampung.
Waktu tempuh dari RSUDAM ke Kotabumi menggunakan angkot dan dilanjutkan dengan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) bisa lebih dari 3 jam perjalanan.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat RSUDAM Ahmad Sapri mengakui, kisah yang viral setelah disebar akun Instagram @seputar_lampung tersebut benar terjadi.
Sapri juga mengakui, biaya penyewaan ambulans tidak termasuk fasilitas yang didapat melalui cara klaim BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Bupati Klaten Menangis
“Tapi, pasien yang tidak mampu membayar biaya ambulans, bisa mengajukan permohonan kok, akan langsung dibantu. RSUDAM ada dana kemitraan untuk membantu pasien miskin atau gelandangan, sehingga bisa dipakai untuk membayar ambulans,” tuturnya.
Mengenai kasus Delvi, Sapri mengklaim itu akibat dari salah komunikasi antara keluarga sang bayi dan manajemen RSUDAM.
Ia menuturkan, bayi Delvi meninggal dunia di ruang UGD karena sesak nafas. Sang bayi mulai dirawat sejak Senin (18/9). Delvi sudah diinformasikan mengenai prosedur agar bisa diantar memakai ambulans ke Kotabumi.
Sapri mengungkapkan, Delvi diminta ke loket administrasi ambulans. Ia juga mengklaim petugas sudah memberitahukan kepada Delvi agar membuat surat keterangan tak mau agar dibebaskan dari biaya sewa ambulans.
“Tapi, setelah diarahkan untuk mengikuti prosedur itu, dia langsung mengatakan mau pulang saja. Seluruh barangnya sudah dikemas. Petugas kami mengira sudah ada keluarganya yang menjemput. Ternyata dia pulang sendirian memakai angkot,” klaimnya lagi.
Sila Like laman resmi Facebook Suara.com ini untuk baca berita mengenai Delvi sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025