News / Metropolitan
Jum'at, 22 September 2017 | 19:54 WIB
Ibunda Dini Oktviani, Gandaria, dan kakaknya, Farah, di Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Load More