Tersangka Agus menceritakan awal mula membunuh teman kencan, Murtiyaningsih (30), di kamar kos nomor 309, Laguna Residence [suara.com/Bagus Santosa]
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Komisaris Purnomo mengatakan profesi Agus bukan driver taksi online. Agus merupakan tersangka pembunuh Murtiyaningsih (30) di kamar kos di Laguna Residence, Jalan sosial, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Bukan dia bukan driver online, mobilnya itu cuma dirental dia aja," ujar Purnomo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (25/9/2017).
Setelah menghabisi nyawa Murtiyaningsih, Agus mengambil barang-barang berharga korban.
Barang-barang berharga yang dicuri Agus, antara lain satu handphone merek Iphone 7, satu unit handphone merek Xiaomi MI 3, lima lembar mata uang asing.
"Uang yang dari hasil penjualan HP Samsung S7 itu digunakannya untuk bayar rental mobil dan beli bensin mobilnya," kata Purnomo.
Murtiyaningsih dibunuh Agus di kamar kos nomor 309 pada Kamis (22/9/2017).
Tak butuh waktu lama, agus dibekuk polisi. Saat ini, Agus meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Sejak ditangkap, dia belum pernah dikunjungi anggota keluarga.
"Belum, belum ada satupun yang menemui dia, keluarganya pun juga belum," kata Purnomo.
Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. [Andrea Prayoga]
"Bukan dia bukan driver online, mobilnya itu cuma dirental dia aja," ujar Purnomo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (25/9/2017).
Setelah menghabisi nyawa Murtiyaningsih, Agus mengambil barang-barang berharga korban.
Barang-barang berharga yang dicuri Agus, antara lain satu handphone merek Iphone 7, satu unit handphone merek Xiaomi MI 3, lima lembar mata uang asing.
"Uang yang dari hasil penjualan HP Samsung S7 itu digunakannya untuk bayar rental mobil dan beli bensin mobilnya," kata Purnomo.
Murtiyaningsih dibunuh Agus di kamar kos nomor 309 pada Kamis (22/9/2017).
Tak butuh waktu lama, agus dibekuk polisi. Saat ini, Agus meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Sejak ditangkap, dia belum pernah dikunjungi anggota keluarga.
"Belum, belum ada satupun yang menemui dia, keluarganya pun juga belum," kata Purnomo.
Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. [Andrea Prayoga]
Komentar
Berita Terkait
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Diduga Dimutilasi Pelaku
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam