Tersangka Agus menceritakan awal mula membunuh teman kencan, Murtiyaningsih (30), di kamar kos nomor 309, Laguna Residence [suara.com/Bagus Santosa]
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Komisaris Purnomo mengatakan profesi Agus bukan driver taksi online. Agus merupakan tersangka pembunuh Murtiyaningsih (30) di kamar kos di Laguna Residence, Jalan sosial, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Bukan dia bukan driver online, mobilnya itu cuma dirental dia aja," ujar Purnomo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (25/9/2017).
Setelah menghabisi nyawa Murtiyaningsih, Agus mengambil barang-barang berharga korban.
Barang-barang berharga yang dicuri Agus, antara lain satu handphone merek Iphone 7, satu unit handphone merek Xiaomi MI 3, lima lembar mata uang asing.
"Uang yang dari hasil penjualan HP Samsung S7 itu digunakannya untuk bayar rental mobil dan beli bensin mobilnya," kata Purnomo.
Murtiyaningsih dibunuh Agus di kamar kos nomor 309 pada Kamis (22/9/2017).
Tak butuh waktu lama, agus dibekuk polisi. Saat ini, Agus meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Sejak ditangkap, dia belum pernah dikunjungi anggota keluarga.
"Belum, belum ada satupun yang menemui dia, keluarganya pun juga belum," kata Purnomo.
Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. [Andrea Prayoga]
"Bukan dia bukan driver online, mobilnya itu cuma dirental dia aja," ujar Purnomo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (25/9/2017).
Setelah menghabisi nyawa Murtiyaningsih, Agus mengambil barang-barang berharga korban.
Barang-barang berharga yang dicuri Agus, antara lain satu handphone merek Iphone 7, satu unit handphone merek Xiaomi MI 3, lima lembar mata uang asing.
"Uang yang dari hasil penjualan HP Samsung S7 itu digunakannya untuk bayar rental mobil dan beli bensin mobilnya," kata Purnomo.
Murtiyaningsih dibunuh Agus di kamar kos nomor 309 pada Kamis (22/9/2017).
Tak butuh waktu lama, agus dibekuk polisi. Saat ini, Agus meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Sejak ditangkap, dia belum pernah dikunjungi anggota keluarga.
"Belum, belum ada satupun yang menemui dia, keluarganya pun juga belum," kata Purnomo.
Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. [Andrea Prayoga]
Komentar
Berita Terkait
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Malam Tahun Baruan di Bundaran HI? Simak Aturan Main dari Mas Pram Agar Gak Kena Macet
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025