Suara.com - Sejumlah fakta terungkap dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bogor, Jawa Barat terkait kasus perkelahian antarpelajar ala gladitor di Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolresta Bogor, mengungkapkan, satu dari lima tersangka anak kasus "gladiator" masih dalam pencarian.
"Total tersangka anak ada lima orang, empat sudah kita dapatkan, satu orang lagi inisial FR masih dalam pencarian," kata Ulung Senin (25/9/2017) seperti dikutip Antara.
Kasus perkelahian ala "gladiator" yang melibatkan SMA Budi Mulia dan SMA Mardi Yuana ini terjadi pada 29 Januari 2016. Total, ada 14 saksi anak yang telah dimintai keterangan. Dari 15 orang tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut, yakni BV (yang melakukan), HK (menyuruh, melakukan), MS (membiarkan, menempatkan dan ikut serta), TB (menyuruh melakukan dan menempatkan), dan FR yang masih dalam pencarian.
"Tersangka anak berasal dari kedua sekolah," katanya.
Dari keterangan para saksi perkelahian ala "gladiator" atau "bom-boman" sudah menjadi tradisi antara kedua sekolah tersebut. Tradisi tersebut diduga sudah empat tahun berlangsung.
Tradisi tersebut baru terungkap setelah ada kejadian yang menewaskan Hilarius Christian Even Raharjo (15) pada 2016.
"Sudah jadi tradisi selama empat tahun, tapi tidak setiap tahun ada. Tahun 2015 tidak berjalan, baru 2016 ada lagi, dan langsung kejadian (tewas)," kata Ulung.
Baca Juga: Barcelona Incar Gelandang Manchester United dan Arsenal
Tradisi itu dilakukan hanya untuk mendapatkan pengakuan dan melibatkan kedua sekolah. Tidak ada taruhan uang, ataupun penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras.
Polisi juga tidak menemukan indikasi adanya keterlibatan sekolah karena perkelahian dilakukan jauh dari sekolah, yakni di Taman Palupuh, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.
"Keterangan saksi menyatakan keterlibatan sekolah belum diketahui, kalaupun ada pertandingan mungkin diadakan dekat sekolah. Tapi ini jauh dari sekolah," katanya.
Dari keterangan saksi-saksi juga terungkap tradisi "bom-boman" hanya terjadi antara kedua sekolah tersebut tidak melibatkan sekolah lainnya. Mereka yang terlibat perkelahian tersebut pun dipilih secara acak.
Pemilihan peserta yang akan berkelahi dilakukan di lokasi kejadian. Tidak ada pemaksaan, mereka yang datang ke lapangan harus siap untuk ditunjuk. Pemilihan dilakukan secara acak.
Aturan dalam tradisi "bom-boman" tersebut jika tidak kuat atau menyerah dengan cara mengangkat tangan. Wasit akan menghentikan perkelahian. Saat perkelahian terjadi, korban diketahui tidak mengangkat tangannya sehingga korban tewas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini