Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fous dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, Fahd juga dihukum dengan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Politikus Partai Golkar tersebut dianggap terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS Tahun 2011. Fahd terbukti menerima uang suap senilai Rp3,411 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Namun, tidak hanya nama Fahd yang disebut hakim dalam sidang hari ini. Majelis hakim juga turut mempertimbangkan fee yang diterima mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Mantan Wakil Ketua DPR yang juga politikus Golkar itu disebut menerima jatah 1 persen dari nilai total Rp31,2 proyek pengadaan laboratoroum komputer MTS pada Tahun 2011. Nilai dari satu persen tersebut setara Rp312 juta.
"Pekerjaan lab komputer madrasah Tahun Ajaran 2011 terdakwa memperoleh 3,25 persen dari Rp31 miliar 200 juta berjumlah sekitar Rp1 miliar 14 juta, ditambah bagian daripada Priyo Budi Santoso yaitu satu persen dari Rp31 miliar 200 juta berjunlah sekitar Rp312 juta," kata anggota majelis hakim di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
Lalu, Majelis Hakim juga membacakan catatan berisi pembagian jatah uang yang didapatkan masing-masing pelaku dalam proyek tersebut. Dalam catatan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar itu, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dari proyek pemgadaan Al Quran Tahun 2011. Nilai total proyek itu adalah Rp22 miliar.
Nama Priyo muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK. Dalam persidangan, Fahd membuka fakta bahwa Priyo adalah salah satu penerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Priyo menerima Rp3 miliar melalui Agus, adik kandung Priyo. Fahd bahkan mengaku mengantar sendiri uang tersebut. Sebelumnya, Fahd lebih dulu berkomunikasi dengan Priyo mengenai penyerahan uang.
Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Baca Juga: KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Korupsi Al Quran
Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.
Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau