Foto: Pemprov DKI Jakarta menyegel Ruko Pusat Kebugaran T1, Minggu (8/10/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, 51 pengunjung yang sempat ditangkap itu kesemuanya laki-laki.
"Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara China, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," ungkapnya.
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Untuk menutupi aksinya, kelompok ini berkedok mengelola usaha spa dan sauna.
Argo mengatakan, untuk masuk ke dalam spa tersebut seseorang atau pasangan gay harus membayar Rp165 ribu per orang. Uang masuk tersebut digunakan mendapatkan kondom dan minyak pelumas.
"Tiket masuk 165 ribu kemudian dapat kondom dan minyak pelumas. Di situ dilakukan kegiatan yang menurut hukum tidak dibenarkan," katanya.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH. Satu tersangka lainnya, yakni HI, masih buron. Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Tutupi Aktivitas Pesta Gay, Ruko T1 Berizin Tempat Fitnes
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya sejumlah minyak pelumas, kondom, alat bantu seksual, dan alat penghitung uang. Tak hanya itu, polisi menyita uang senilai Rp14 juta.
Berita Terkait
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Fakta Baru Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya, Ada Satu ASN!
-
Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya: Polisi Ciduk 34 Pria Tanpa Busana!
-
Mengenal Surga Baru untuk Atlet dan Pecinta Olahraga Hadir di Bali
-
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga