Suara.com - Salah seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kasus penyalahgunaan narkoba Riko Martino, melarikan diri pada Jumat (13/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada saat pertukaran jam tugas sekitar pukul 18.00 WIB, narapidana bersangkutan bersembunyi di bengkel yang posisinya tidak jauh dari kamar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, didampingi Kalapas Sri Wuyono, di Lapas Padang, Jumat malam.
Saat merasa situasi aman, warga binaan itu langsung lari menuju tembok di dekat pos menara tiga yang berposisi di bagian belakang lapas.
"Kebetulan saat itu pos menara tiga tidak ada petugasnya, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di lapas," ungkapnya seperti diwartakan Antara.
Dia menyebutkan, Riko Martino menggunakan tiang tenda yang ditemukan di dekat pos menara tiga untuk keluar dari tembok penjara.
"Ada tiang tenda yang kami temukan di dekat pos menara tiga, disinyalir tiang tersebut difungsikan sebagai tangga untuk melewati tembok lapas," jelasnya.
Hingga pukul 23.00 WIB, personel lapas bersama pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian napi tersebut.
Pencarian dilakukan dengan menyisir wilayah seputaran lapas, dan sejumlah lokasi yang diperkirakan jadi tujuan pelarian napi.
Sunar Agus juga menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk mencari unsur kelalaian.
Baca Juga: Buwas Usul Sipir Pengedar Narkoba Digantung, Mendagri Setuju
"Insiden ini adalah kecelakaan, namun begitu kami tetap akan melakukan pemeriksaan untuk mencari apakah ada pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Riko Martino (35) adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, dengan hukuman penjara empat tahun. Napi yang diketahui warga Kelurahan Batung Taba Nan XX, Lubuk Begalung, Padang itu, masuk ke lapas sejak 27 Juli 2017.
Kaburnya Riko diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan usai pergantian jam tugas. Riko Martino tidak ditemukan di kamarnya nomor 4A.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza
-
Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto