Suara.com - Satu dari tiga tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Gunung Sari Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Rizal Sangaji alias Ichal (27) berhasil dibekuk di Poso, Sulawesi Tengah.
"Terpidana tertangkap anggota Pos Sekat Satgas Tinombala ketika kelelahan dalam masa pelariannya, kemudian Satgas menyerahkan ke Polres Poso untuk diproses," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sodani di Makassar, Senin (15/5/2017).
Berdasarkan laporan yang diterima pihak Polda Sulsel, kata dia, terpidana saat itu berada di jalan Trans Sulawesi di Desa Gayatri, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
Saat diminta identitasnya oleh tim Satgas itu, terpidana tidak mampu menunjukannya dan akhirnya ia mengaku salah seorang napi yang kabur dari Lapas Makassar pada, Minggu (7/5/2017) dini hari WITA.
Selama masa pelariannya, napi kelahiran Jayapura 06 Desember 1989 ini yang tersangkut kasus pembunuhan dengan vonis seumur hidup itu, merasa lelah selama melarikan diri.
Saat kabur dari Lapas kala itu, ketiganya menumpang mobil truk yang mengarah ke Kota Palopo, Sulsel, dan dirinya bersama dua rekannya melarikan diri dalam hutan selama lima hari.
Namun karena merasa gelisah, Rizal kemudian meninggalkan kedua rekannya dan selanjutnya menumpang truk menuju Poso dan tiba di pertigaan Dusun Ratulene Kecamatan Poso Pesisir pada Minggu, 14 Mei 2017. Dirinya kemudian berjalan kaki menuju Desa Gayatri sekitar pukul 14.00 WITA untuk beristirahat.
Karena merasa sangat lelah, Rizal kemudian duduk di pinggir jalan Trans Sulawesi untuk menunggu tumpangan, tetapi naas tim Satgas Tinombala saat melakukan patroli mendatanginya dan menanyakan identitasnya, tetapi tidak dapat ditunjukkan, sehingga akhirnya ia mengaku seorang napi melarikan diri.
"Anggota Polrestabes Makassar telah berangkat hari ini untuk menjemput napi yang kabur dari Lapas Gunung Sari Makassar. Sedang dua napi rekannya masih dikejar tim Resmob Polda dan Polrestabes. Mudah-mudahan segera tertangkap," kata Dicky.
Baca Juga: PS TNI Belum Terkalahkan, Kolev Sebut Timnya Jadi 'Sasaran Utama'
Sebelumnya, tiga narapidana di Lapas Klas IA Gunungsari Makassar melarikan diri dengan cara menggergaji terali besi penjara pada Minggu (7/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Penjaga Lapas diduga kecolongan atas peristiwa itu.
Ketiganya diketahui bernama pelaku Rizal Budiman alias Ichal (27) warga jalan Apo Bengkel, Jaya Pura Utara, Papua. Rekannya Muh Tajrul Kilbareng Bin Kalbaren alias Arun (31) warga jalan Kartini, Kelurahan Rutrei Distrik Sorong Wijaya Distrik Jaya Pura Utara, Papua.
Selanjutnya, Iqbal alias Bala alias kolor Ijo (34) warga jalan Dusun Kampung Baru, Desa Sido Agung, Kecamatan Kalanea, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Dua napi tersebut diganjar seumur hidup atas kasus pembunuhan dan satu napi lainnya tersangkut kasus 'kolor ijo' divonis hukuman mati karena memperkosa 30 perempuan dan membunuh dua orang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik