Suara.com - Keberadaan mafia tanah dianggap telah mengacaukan tata kelola pertanahan di Indonesia. Selain memunculkan penghambat pelaksanaan reforma agraria, keberadaan mafia tanah juga dinilai merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Komite I DPD mengajak pihak terkait untuk bersama-sama memberantas mafia tanah.
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani tata kelola pertanahan di Indonesia saat ini berhadapan dengan tiga kekuatan besar yang bersekongkol dalam sebuah kelompok yang disebut mafia tanah.
Menurutnya tiga kekuatan besar tersebut dapat berasal dari pengusaha, oknum pemerintah yang korup, dan juga oknum penegak hukum yang menyelewengkan kewenangannya.
“Tiga kekuatan ini sempurna satu sama lain saling mengikat diri. Dan jika rakyat berhadapan dengan tiga kekuatan lain ini, rakyat tidak memiliki kekuatan apapun,” ujarnya saat diwawancarai usai pertemuan dengan stakeholder di Sulawesi Utara terkait Reforma Agraria, Selasa (17/10/2017).
Senator dari Sulawesi Utara meminta agar setiap institusi negara, setiap para pejabat negara pemangku kepentingan dalam tugas-tugas tata kelola pertanahan berpihak pada kepentingan rakyat dan tunduk pada konstitusi undang-undang dan tidak berpihak pada mafia tanah.
“Bahwa setiap daerah maupun negara harus welcome terhadap segala bentuk investasi iya, tetapi tidak boleh masuknya investasi kelompok pemilik modal menyingkirkan rakyat. Rakyat atas nama kepentingan umum yang dijamin dalam undang-undang pokok agraria tetap harus menjadi prioritas,” kata dia.
Menurut senator dari Sulawesi Barat Muh. Asri Anas keberadaan mafia tanah merusak sistem tata kelola pertanahan. Bahkan mafia tanah telah menguasai banyak lahan milik masyarakat.
Dia mendorong DPD bersama instansi lain untuk segera mengatasi keberadaan mafia tanah. Menurutnya tanah dan lahan harus dikembalikan oleh rakyat, tidak hanya dikuasai oleh pemilik modal ataupun korporasi besar.
Sedangkan menurut Senator dari Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan, berbagai permasalahan terkait pertanahan dikarenakan adanya kelemahan dalam undang-undang yang mengatur mengenai tata kelola pertanahan. Undang-undang tersebut dinilai multitafsir dan kurang berpihak pada masyarakat kecil.
“RUU pertanahan yang belum tuntas perlu didorong lagi untuk menghasilkan payung hukum yang lebih mempunyai kekuatan hukum. Harus ada kesepakatan bersama untuk memperbaiki siatem hukum pertanahan di indonesia dengan mendorong RUU pertanahan yg belum tuntas,” kata dia.
Menurut Benny Rhamdani, terkait hal tersebut, Komite I akan membentuk Pansus Pertanahan yang akan membahas mengenai permasalahan pertanahan bersama dengan dengan kementerian terkait, Kapolri, menteri agraria, menteri LHK, dan Bappenas. “Pansus pertanahan ini akan melakukan koreksi total terhadap segala bentuk penyimpangan penyalahgunaan abuse of power dalam hal kebijakan reforma agraria, termasuk mafia tanah,” ujarnya.
Benny menambahkan Komite I DPD RI saat ini telah menginisiasi tiga RUU terkait pertanahan, yaitu RUU Pertanahan, RUU tentang Hak Atas Tanah, dan RUU Peradilan Agraria. RUU Hak Atas Tanah bertujuan untuk melindungi hak atas tanah yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kepentingan umum. RUU tersebut akan membatasi jumlah lahan atau tanah yang dapat dibeli atau dimiliki oleh satu badan usaha, korporasi, atau perseorangan.
Sedangkan untuk RUU Peradilan Agraria mendorong agar kasus terkait pertanahan tidak lagi ditangani oleh peradilan umum, tapi oleh peradilan agraria.
“Karena Indonesia sudah masuk dalam fase darurat agraria. Kejahatan pertanahan oleh mafia tanah harus dikategorikan sebagai kejahatan extraordinary crime. Oleh karena itu penanganan tidak boleh lewat peradilan umum, harus peradilan agraria,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka