Suara.com - Keberadaan mafia tanah dianggap telah mengacaukan tata kelola pertanahan di Indonesia. Selain memunculkan penghambat pelaksanaan reforma agraria, keberadaan mafia tanah juga dinilai merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, Komite I DPD mengajak pihak terkait untuk bersama-sama memberantas mafia tanah.
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani tata kelola pertanahan di Indonesia saat ini berhadapan dengan tiga kekuatan besar yang bersekongkol dalam sebuah kelompok yang disebut mafia tanah.
Menurutnya tiga kekuatan besar tersebut dapat berasal dari pengusaha, oknum pemerintah yang korup, dan juga oknum penegak hukum yang menyelewengkan kewenangannya.
“Tiga kekuatan ini sempurna satu sama lain saling mengikat diri. Dan jika rakyat berhadapan dengan tiga kekuatan lain ini, rakyat tidak memiliki kekuatan apapun,” ujarnya saat diwawancarai usai pertemuan dengan stakeholder di Sulawesi Utara terkait Reforma Agraria, Selasa (17/10/2017).
Senator dari Sulawesi Utara meminta agar setiap institusi negara, setiap para pejabat negara pemangku kepentingan dalam tugas-tugas tata kelola pertanahan berpihak pada kepentingan rakyat dan tunduk pada konstitusi undang-undang dan tidak berpihak pada mafia tanah.
“Bahwa setiap daerah maupun negara harus welcome terhadap segala bentuk investasi iya, tetapi tidak boleh masuknya investasi kelompok pemilik modal menyingkirkan rakyat. Rakyat atas nama kepentingan umum yang dijamin dalam undang-undang pokok agraria tetap harus menjadi prioritas,” kata dia.
Menurut senator dari Sulawesi Barat Muh. Asri Anas keberadaan mafia tanah merusak sistem tata kelola pertanahan. Bahkan mafia tanah telah menguasai banyak lahan milik masyarakat.
Dia mendorong DPD bersama instansi lain untuk segera mengatasi keberadaan mafia tanah. Menurutnya tanah dan lahan harus dikembalikan oleh rakyat, tidak hanya dikuasai oleh pemilik modal ataupun korporasi besar.
Sedangkan menurut Senator dari Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan, berbagai permasalahan terkait pertanahan dikarenakan adanya kelemahan dalam undang-undang yang mengatur mengenai tata kelola pertanahan. Undang-undang tersebut dinilai multitafsir dan kurang berpihak pada masyarakat kecil.
“RUU pertanahan yang belum tuntas perlu didorong lagi untuk menghasilkan payung hukum yang lebih mempunyai kekuatan hukum. Harus ada kesepakatan bersama untuk memperbaiki siatem hukum pertanahan di indonesia dengan mendorong RUU pertanahan yg belum tuntas,” kata dia.
Menurut Benny Rhamdani, terkait hal tersebut, Komite I akan membentuk Pansus Pertanahan yang akan membahas mengenai permasalahan pertanahan bersama dengan dengan kementerian terkait, Kapolri, menteri agraria, menteri LHK, dan Bappenas. “Pansus pertanahan ini akan melakukan koreksi total terhadap segala bentuk penyimpangan penyalahgunaan abuse of power dalam hal kebijakan reforma agraria, termasuk mafia tanah,” ujarnya.
Benny menambahkan Komite I DPD RI saat ini telah menginisiasi tiga RUU terkait pertanahan, yaitu RUU Pertanahan, RUU tentang Hak Atas Tanah, dan RUU Peradilan Agraria. RUU Hak Atas Tanah bertujuan untuk melindungi hak atas tanah yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kepentingan umum. RUU tersebut akan membatasi jumlah lahan atau tanah yang dapat dibeli atau dimiliki oleh satu badan usaha, korporasi, atau perseorangan.
Sedangkan untuk RUU Peradilan Agraria mendorong agar kasus terkait pertanahan tidak lagi ditangani oleh peradilan umum, tapi oleh peradilan agraria.
“Karena Indonesia sudah masuk dalam fase darurat agraria. Kejahatan pertanahan oleh mafia tanah harus dikategorikan sebagai kejahatan extraordinary crime. Oleh karena itu penanganan tidak boleh lewat peradilan umum, harus peradilan agraria,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Pidato Prabowo di Swiss Dipuji Ketua DPD RI: Indonesia Kuat, Strategis, dan Pilih Jalan Tengah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Gempuran Mematikan Pesawat Tak Berawak Iran Hancurkan Markas Intelijen Israel
-
Benjamin Netanyahu Ngamuk Mau Bunuh Cucu Nabi Muhammad SAW
-
Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
-
Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Perang Nuklir di Ambang Pintu, Siap-siap Negara Ini Hilang dari Peta Dunia
-
Israel Siap Luncurkan Nuklir ke Iran, Tunggu Perintah Benjamin Netanyahu
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara