Suara.com - Sebuah keluarga, Toulouse di Prancis, memberi nama anak lelaki mereka 'Jihad' dan kini berhadapan dengan hukum. Pasalnya, pihak berwenang kota membawa kasus ini ke jaksa penuntut untuk mengetahui apakah namanya sah.
Hakim harus memutuskan apakah akan memerintahkan orang tuanya untuk mengganti nama anak yang lahir di kota barat daya pada bulan Agustus lalu. Sampai tahun 1993, orang tua asal Prancis itu harus memilih nama depan untuk anak-anak mereka dari daftar yang disetujui secara resmi, namun sekarang mereka diperbolehkan memilih nama apapun, asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan anak tersebut.
Kata Arab "jihad" berarti penyangkalan diri atau pertempuran pribadi dan tanpa kekerasan melawan dosa, namun istilah tersebut dalam beberapa tahun terakhir menjadi sangat terkait dengan ekstremis Islam keras (ISIS).
Mengingat bahwa Prancis telah ditargetkan selama beberapa tahun terakhir dalam serangkaian serangan teror mematikan oleh apa yang disebut jihadis, hakim cenderung menolak keras membiarkan anak diberi nama tersebut.
Sebenarnya, nama 'Jihad' bukan kali pertama di Prancis. Pada tahun 2013 seorang ibu mengirim anak lelakinya yang berusia tiga tahun yang disebut Jihad ke sekolah di kota Nimes dengan memakai sweater dengan kata-kata "Saya adalah bom" di bagian depan dan "Born on September 11" dibelakang.
Sang ibu kemudian diberi hukuman penjara karena menggunakan anaknya untuk "memuliakan terorisme."
Pada bulan September tahun ini, sebuah pengadilan di Brittany memerintahkan beberapa orang untuk mengganti nama anak mereka, seperti 'Fañch', sebuah nama dari bahasa Breton, karena mengandung sebuah tilde, atau coretan huruf "n".
Para hakim berpendapat bahwa tilde tidak ada dalam bahasa Prancis dan dengan demikian nama tersebut tidak dapat diterima. [Telegraph]
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau