Komisi III DPR rapat gabungan bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, komisioner KPK di Parlemen, [suara.com/Dian Rosmala]
Komisi III DPR rapat gabungan bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian, komisioner KPK di Parlemen, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat tersebut untuk membahas peran lembaga pemberantasan korupsi.
Tito mengatakan rapat tak berlangsung lama lantaran pada waktu yang bersamaan DPR menyelenggarakan rapat paripurna pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi undang-undang.
"Komisi tiga hanya menyampaikan pandangan-pandangan saja tanpa adanya diskusi dua arah. Jadi cukup pandangan karena waktunya sangat pendek," kata Tito di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Delapan poin disampaikan Komisi III dalam rapat tadi.
"Pertama adalah pemberantasan korupsi menurut Komisi III belum mengalami kemajuan yang berarti selama 15 tahun terakhir," ujar Tito.
"Kedua, Komisi III menilai KPK yang dibentuk sebagai extra ordinary body belum optimal bekerja karena tak mampu menghilangkan korupsi. Korupsi masih menjadi masalah yang cukup masif," tutur Tito.
Ketiga, Komisi III menghendaki KPK yang menjadi institusi utama di bidang pemberantasan korupsi dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain.
"Terutama dengan institusi Polri dan Kejaksaan," ucap Tito.
Keempat, Komisi III menghendaki Presiden Joko Widodo yang memimpin secara langsung institusi-institusi penegak hukum untuk penanganan pemberantasan korupsi.
Kelima, Komisi III menghendaki Kapolri dan Jaksa Agung membangun institusi masing-masing agar lebih optimal dalam rangka meningkatkan public trust dan penanganan korupsi.
"Keenam Komisi III menyampaikan bahwa KPK dibentuk untuk menjadi Trigger mechanism pemberantasan korupsi sekaligus bisa mendorong penegak hukum lainnya," tutur Tito.
Ketujuh, Komisi III menghendaki Polri dan Kejaksaan mencari jalan internal masing-masing dalam rangka memperkuat kemampuannya dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang terakhir, Komisi III sebagai lembaga politik mendukung prakarsa-prakarsa pihak pemerintah khususnya Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat penanganan korupsi.
"Diantaranya satuan-satuan yang dianggap menangani korupsi di lingkungan masing-masing, seperti wacana Densus Tipikor," kata Tito.
Tito mengatakan rapat tak berlangsung lama lantaran pada waktu yang bersamaan DPR menyelenggarakan rapat paripurna pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi undang-undang.
"Komisi tiga hanya menyampaikan pandangan-pandangan saja tanpa adanya diskusi dua arah. Jadi cukup pandangan karena waktunya sangat pendek," kata Tito di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Delapan poin disampaikan Komisi III dalam rapat tadi.
"Pertama adalah pemberantasan korupsi menurut Komisi III belum mengalami kemajuan yang berarti selama 15 tahun terakhir," ujar Tito.
"Kedua, Komisi III menilai KPK yang dibentuk sebagai extra ordinary body belum optimal bekerja karena tak mampu menghilangkan korupsi. Korupsi masih menjadi masalah yang cukup masif," tutur Tito.
Ketiga, Komisi III menghendaki KPK yang menjadi institusi utama di bidang pemberantasan korupsi dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain.
"Terutama dengan institusi Polri dan Kejaksaan," ucap Tito.
Keempat, Komisi III menghendaki Presiden Joko Widodo yang memimpin secara langsung institusi-institusi penegak hukum untuk penanganan pemberantasan korupsi.
Kelima, Komisi III menghendaki Kapolri dan Jaksa Agung membangun institusi masing-masing agar lebih optimal dalam rangka meningkatkan public trust dan penanganan korupsi.
"Keenam Komisi III menyampaikan bahwa KPK dibentuk untuk menjadi Trigger mechanism pemberantasan korupsi sekaligus bisa mendorong penegak hukum lainnya," tutur Tito.
Ketujuh, Komisi III menghendaki Polri dan Kejaksaan mencari jalan internal masing-masing dalam rangka memperkuat kemampuannya dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang terakhir, Komisi III sebagai lembaga politik mendukung prakarsa-prakarsa pihak pemerintah khususnya Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat penanganan korupsi.
"Diantaranya satuan-satuan yang dianggap menangani korupsi di lingkungan masing-masing, seperti wacana Densus Tipikor," kata Tito.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman