Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat akan menggelar razia terhadap orang asing di Kabupaten Aceh Selatan yang diduga dipekerjakan secara ilegal di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet-1 di Kecamatan Kluet Tengah.
"Jika memang hal itu (keberadaan orang asing) telah meresahkan masyarakat, kita akan gelar razia nantinya," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Arieb Rachman Kunjono di Tapaktuan, Jumat.
Penegasan itu disampaikan Arieb Rachman menjawab pertanyaan salah seorang peserta mewakili Camat Kluet Tengah pada acara rapat tim pemantau orang asing yang diselenggarakan pihak Imigrasi Kelas II Meulaboh di Tapaktuan.
Sebelumnya, salah seorang peserta mewakili Camat Kluet Tengah menyampaikan bahwa sejak beberapa bulan terakhir masyarakat di sana telah merasa resah dan khawatir dengan banyaknya kehadiran orang asing di wilayah mereka khususnya yang dipekerjakan di PLTA oleh PT Trinusa Energy Indonesia.
"Banyak orang asing yang secara tiba-tiba langsung masuk ke kawasan hutan. Masyarakat khawatir keberadaan orang asing tersebut disalah gunakan untuk kejahatan seperti sindikat teroris, narkotika dan lain-lain," ujar peserta tersebut.
Menurutnya, timbulnya keresahan dan kekhawatiran masyarakat disebabkan keberadaan orang asing yang disebut-sebut dipekerjakan di PLTA Kluet-1 itu, tidak dikoordinasikan dengan pihak kecamatan maupun pihak desa.
Penegasan serupa juga disampaikan salah seorang peserta mewakili Korem 012/Teuku Umar. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah pernah memeriksa kelengkapan dokumen beberapa pekerja orang asing yang diduga sedang melakukan survey dan pengeboran tanah di PLTA tersebut.
Hasilnya, mereka mendapati beberapa orang pekerja orang asing asal Tiongkok tersebut tanpa dilengkapi dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
"Memang orang asing tersebut memiliki IMTA, tapi IMTA yang dikantongi lokasinya bukan di Aceh Selatan, jadi ini bagaimana?," tanya dia.
Baca Juga: Dini Hari Tadi, Gempa Bumi Guncang Simeuleu Aceh
Menyikapi ini, Arief Rachman menjelaskan bahwa kehadiran pekerja asing di suatu daerah biasanya difasilitasi oleh pihak sponsor tertentu sebagai penjaminnya dalam hal ini adalah pihak perusahaan yang berencana membangun PLTA tersebut.
"Seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab pihak perusahaan tersebut berkoordinasi bahkan melaporkan keberadaan orang asing itu baik kepada pihak Polres, Polsek Kodim, Koramil hingga ke pihak kecamatan dan desa," kata Arieb Rachman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!