Suara.com - Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Komisaris Besar Edy Purnomo menyampaikan tim Disaster Victim investigation (DVI) Polri telah menerima laporan masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga bernama Subarna.
"Ada laporan keluarga atas nama Subarna yang ikut menjadi korban, jadi laporan berdasarkan ante mortem," kata Edy di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (29/10/2017)
Namun demikian, Edy belum bisa menyimpulkan apakah orang yang dilaporkan itu sama dengan tukang las bernama Subarna Ega yang menjadi tersangka kasus kebakaran PT Panca Buana Cahaya Sukses.
"Apakah tersangka atau bukan kami belum tahu," katanya.
Sejauh ini, kata Edy, tim DVI masih mencocokan data antemortem dari keluarga dengan hasil autopsi 39 kantong jenazah yang masih berada di RS Polri.
"Data antemortem yang diserahkan mulai dari KTP, fotocopy KTP, kartu keluarga dan beberapa alat bukti untuk identifikasi sudah diserahkan, cuma mungkin itu masalah teknis saja. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut, dalam proses rekonsiliasi," katanya.
Sejak ditetapkan tersangka, polisi belum mendapatkan keterangan perihal keberadaan Subarna. Diduga, tukang las itu turut tewas saat ledakan di pabrik kembang api terjadi pada Kamis (26/10/2017) yang mengakibatkan 47 orang merengang nyawa.
Selain Subarna, polisi menetapkan dua tersangka lain yaitu pemilik Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyino dan Direktur Operasional Panca Buana Cahaya Sukses Andri Hartanto. Keduanya saat ini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME