Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi longmarch dari Jalan MH Thamrin menuju Istana, Jakarta, Senin (30/10).
Gubernur Jakarta Anies Baswedan memutuskan nilai Upah Minimum Provinsi Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Angka tersebut naik hampir Rp300 rabu dari UMP tahun 2017.
"Dengan begitu kami menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Sebelumnya Rp3.335.000," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017), malam.
Anies mengatakan keputusan pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
Anies berharap serikat pekerja dapat menerima keputusan hari ini. Anies mengatakan tidak bisa mengikuti tuntutan buruh sebesar Rp3,9 karena pertimbangan kondisi perekonomian yang sedang lesu.
"Kami percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu langkah ini akan bisa membantu para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta mengusulkan dua referensi nilai UMP tahun 2018.
Usulan pengusaha sebesar Rp3.648.035 perbulan. Sedangkan usulan serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71 persen angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Sedangkan angka Rp3.917.398 dari unsur serikat pekerja berpedoman pada kebutuhan hidup layak yang mereka survei.
"Dengan begitu kami menetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Sebelumnya Rp3.335.000," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017), malam.
Anies mengatakan keputusan pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
Anies berharap serikat pekerja dapat menerima keputusan hari ini. Anies mengatakan tidak bisa mengikuti tuntutan buruh sebesar Rp3,9 karena pertimbangan kondisi perekonomian yang sedang lesu.
"Kami percaya di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu langkah ini akan bisa membantu para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta mengusulkan dua referensi nilai UMP tahun 2018.
Usulan pengusaha sebesar Rp3.648.035 perbulan. Sedangkan usulan serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71 persen angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Sedangkan angka Rp3.917.398 dari unsur serikat pekerja berpedoman pada kebutuhan hidup layak yang mereka survei.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi
-
Buruh Gelar Demo di Balai Kota, Minta UMP DKI 2025 Naik 10 Persen
-
Kampanye Partai Buruh di Depan Balai Kota, Ancam Mogok Kerja Bila UMP DKI Tidak Naik 15 Persen
-
Tolak Besaran Kenaikan UMP, KSPI Berencana Akomodasi Mogok Kerja Nasional
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya