Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menyoroti adanya sekitar 100 tenaga kerja asing dari beberapa negara yang diketahui selama ini bekerja di Hotel Alexis, yang izin operasionalnya telah ditutup Pemprov DKI Jakarta.
"Pertanyaannya apa konteks TKA (tenaga kerja asing) yang bekerja di Alexis tersebut," kata Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Politisi PPP itu mendesak Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengaudit izin TKA yang bekerja di hotel dan tempat hiburan.
Ia memaparkan, berdasarkan UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para TKA itu bisa dipekerjakan dalam posisi manajer dan memiliki fungsi untuk melakukan alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik.
Okky mengingatkan bahwa bila warga negara asing tersebut hanya mengantongi izin berkunjung namun ternyata digunakan untuk bekerja, maka berarti ada penyalahgunaan izin.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan izin kegiatan hotel dan griya pijat Alexis karena banyak menemukan masalah dan laporan masyarakat.
"Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ. Dan karena itu kita mengambil kebijakan tidak mengijinkan praktik hotel dan panti pijat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/11).
Gubernur DKI mengajak agar berpikir dengan akal sehat, hanya karena adanya pemasukan yang banyak, maka pelanggaran dibiarkan di negeri ini.
Anies mengatakan penghentian izin kegiatan di hotel dan griya pijat Alexis ini sudah dikaji oleh tim yang sudah bekerja lama, dimana sejak Januari sudah diungkapkan dan punya data lengkap.
Baca Juga: Alexis, Ini Keuntungan dan Kerugian Bagi Warga Kampung Muka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Ketua DPD RI Dorong Investasi Transportasi dan Mobilitas Berkelanjutan di COP30 Brasil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA