Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati menyoroti adanya sekitar 100 tenaga kerja asing dari beberapa negara yang diketahui selama ini bekerja di Hotel Alexis, yang izin operasionalnya telah ditutup Pemprov DKI Jakarta.
"Pertanyaannya apa konteks TKA (tenaga kerja asing) yang bekerja di Alexis tersebut," kata Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Politisi PPP itu mendesak Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengaudit izin TKA yang bekerja di hotel dan tempat hiburan.
Ia memaparkan, berdasarkan UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para TKA itu bisa dipekerjakan dalam posisi manajer dan memiliki fungsi untuk melakukan alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik.
Okky mengingatkan bahwa bila warga negara asing tersebut hanya mengantongi izin berkunjung namun ternyata digunakan untuk bekerja, maka berarti ada penyalahgunaan izin.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan izin kegiatan hotel dan griya pijat Alexis karena banyak menemukan masalah dan laporan masyarakat.
"Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ. Dan karena itu kita mengambil kebijakan tidak mengijinkan praktik hotel dan panti pijat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/11).
Gubernur DKI mengajak agar berpikir dengan akal sehat, hanya karena adanya pemasukan yang banyak, maka pelanggaran dibiarkan di negeri ini.
Anies mengatakan penghentian izin kegiatan di hotel dan griya pijat Alexis ini sudah dikaji oleh tim yang sudah bekerja lama, dimana sejak Januari sudah diungkapkan dan punya data lengkap.
Baca Juga: Alexis, Ini Keuntungan dan Kerugian Bagi Warga Kampung Muka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus