Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian DPR telah mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/11/2017) pagi. Surat tersebut berisi alasan Ketua DPR Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi buat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2013.
Berikut adalah lima poin yang menjadi isi dari surat DPR tersebut.
Pertama, menyatakan surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada tanggal 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Anang bersama-sama dengan sejumlah pihak.
Kedua, bahwa dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI, alamat dan lain sebagainya.
Ketiga, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) UU Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur; 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan'. Kemudian diuraikan Amar Putusan MK Nomor. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1., 2.2 dan 2.3))
Ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan.
Keempat, oleh karena dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK.
Kelima, berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.
Baca Juga: Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK
Berita Terkait
-
Perusahaan Keluarga Setnov Diakui Punya Saham di Murakabi
-
Lima Poin Ini Jadi Alasan Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK
-
Kasus Meme Novanto Sakit Harus Jadi Pelajaran Warganet
-
Kasus e-KTP, Kantor Milik Setnov Dijadikan Alamat 14 Perusahaan
-
Bareskrim: Belum Tentu Meme Setya Novanto Penuhi Unsur Pidana
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?