Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyebut sebagian partai hanya ikut-ikutan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik ke Badan Pengawas Pemilu.
"Melihat persamaan laporan dan pasal-pasal yang diajukan ini menunjukkan banyak yang ikut-ikutan," kata dalam sidang pemeriksaan yang diselenggarakan Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Setelah masa pendaftaran partai politik ditutup pada 16 Oktober 2017, hanya 14 partai politik yang dinyatakan lolos dari total 27 partai politik yang mendaftar. Sepuluh partai yang tak lolos kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu.
Dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu yang digelar di ruang sidang lantai 4, kantor Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Hasyim mengatakan sistem sipol semuanya ditinjau oleh KPU langsung.
Hasyim meminta partai yang melaporkan KPU jangan menyalahkan KPU karena apa yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan.
"Ada yang belum mampu, ada yang tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan, mestinya kan harus mengakui itu. Nah tapi karena ketidakmampuan itu dalam proses laporan justru disampaikan bahwa KPU yang dianggap pelanggaran administrasi," katanya.
Beberapa waktu sebelum pendaftaran, KPU sudah memberikan informasi mengenai akses ke sipol. Namun, beberapa partai masih mengaksesnya menjelang waktu akhir pendaftaran.
Aturan tentang bagaimana mekanisme pendaftaran partai sebagai peserta pemilihan umum sebenarnya sudah diatur, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan KPU.
"Apa-apa yang menjadi syarat, apa-apa dokumen, yang harus dipersiapkan dan kemudian kapan waktunya, batas waktunya sudah diatur," katanya.
"Mestinya bukan peraturan perundang-undangan yang disalahkan atau KPU sebagai yang melayani partai yang melayani pendaftaran disalahkan, tapi juga perlu bersama-sama introspeksi diri ya, bahwa sebetulnya problemnya dimana," Hasyim menambahkan. (Handita Fajaresta)
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Penjualan MARK Naik 50%, Kenaikan Biaya Produksi Mulai Tekan Margin
-
6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review
-
Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste
-
Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas
-
Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?
-
Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi
-
6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti