Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyebut sebagian partai hanya ikut-ikutan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik ke Badan Pengawas Pemilu.
"Melihat persamaan laporan dan pasal-pasal yang diajukan ini menunjukkan banyak yang ikut-ikutan," kata dalam sidang pemeriksaan yang diselenggarakan Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Setelah masa pendaftaran partai politik ditutup pada 16 Oktober 2017, hanya 14 partai politik yang dinyatakan lolos dari total 27 partai politik yang mendaftar. Sepuluh partai yang tak lolos kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu.
Dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu yang digelar di ruang sidang lantai 4, kantor Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Hasyim mengatakan sistem sipol semuanya ditinjau oleh KPU langsung.
Hasyim meminta partai yang melaporkan KPU jangan menyalahkan KPU karena apa yang diterapkan sudah sesuai dengan peraturan.
"Ada yang belum mampu, ada yang tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan, mestinya kan harus mengakui itu. Nah tapi karena ketidakmampuan itu dalam proses laporan justru disampaikan bahwa KPU yang dianggap pelanggaran administrasi," katanya.
Beberapa waktu sebelum pendaftaran, KPU sudah memberikan informasi mengenai akses ke sipol. Namun, beberapa partai masih mengaksesnya menjelang waktu akhir pendaftaran.
Aturan tentang bagaimana mekanisme pendaftaran partai sebagai peserta pemilihan umum sebenarnya sudah diatur, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan KPU.
"Apa-apa yang menjadi syarat, apa-apa dokumen, yang harus dipersiapkan dan kemudian kapan waktunya, batas waktunya sudah diatur," katanya.
"Mestinya bukan peraturan perundang-undangan yang disalahkan atau KPU sebagai yang melayani partai yang melayani pendaftaran disalahkan, tapi juga perlu bersama-sama introspeksi diri ya, bahwa sebetulnya problemnya dimana," Hasyim menambahkan. (Handita Fajaresta)
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam