Suara.com - Setya Novanto tidak akan mengambil langkah hukum terkait beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012. Kuasa Hukum Setya Novanto, Freidrich Yunadi mengatakan SPDP itu hoax.
"Tidak perlu menanggapi hoax," kata Freidrich saat dihubungi Selasa (7/11/2017).
Namun, Freidrich mengatakan akan mengambil upaya hukum terhadap keterangan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah yang memberikan keterangan berbeda kepada media.
"Jika keterangan yang di sampaikan kemarin, yang saya di beri oleh teman wartawan itu kemudian dipungkiri atau diubah lagi, maka terjadi perbuatan memberikan keterangan palsu yang akan mengakibatkan menghadapi tindakan hukum dari tim kuasa hukum," kata Freidrich.
Freidrich mengatakan juru bicara KPK bisa dijerat dengan Undang-undang pidana. Febri dapat dijerat dengan Pasal 263, 421 KUHP juncto 27,28,32,45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Freidrich juga mengatakan hingga saat ini Novanto tidak penerima SPDP seperti yang sudah beredar luas saat ini.
"Tidak ada (terima SPDP)," kata Freidrich.
Sebelumnya beredar SPDP atas nama Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman itu bernomor Sprin Dik-113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Novanto disebut bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek dengan total senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Baca Juga: KPK Belum Bisa Konfirmasi Soal Info Sprindik Setya Novanto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India