Suara.com - Meski sudah beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto dalam kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012, KPK belum mengaku jika Novanto kembali jadi tersangka. Namun KPK memastikan ada tersangka baru di megakorupsi itu.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.
Hanya saja, KPK belum ingin mengumumkan sosok tersangka keenam dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun. Apakah sosok itu Setya Novanto? Febri tidak ingin menjawabnya.
"Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP ini, namun siapa? Perannya apa saja? dan rincian lebih lanjut nanti kami sampaikan secara lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan kapan dilaksankan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri mengatakan KPK sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sesorang sebagai tersangka terkait e-KTP. Alat bukti tersebut menurut Febri sudah didapatkan dalam tahap penyelidikan.
"Iya, di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka ya. Karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di UU Nomor 30 Tahun 2002. Jadi sejak proses penyelidikan sudah dikenal sebenarnya istilah alat bukti. Makanya di UU KPK diatur jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti tersebut kemudian diproses lebih lanjut ke pimpinan sampai akhirnya dapat ditingkatkan ke penyidikan, kalau bukti permulaan yang cukup sudah ada. Jadi tahapannya sudah di penyidikan," kata Febri.
Sementara terkait SPDP yang beredar di masyarakat, dimana didalamnya terdapat nama Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Febri enggan menjawabnya. Namun, menurut dia, KPK sudah mengeluarkan Surat perintah penyidikan pada akhir Oktober 2017.
"Ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini, itu sprindik baru dan ada nama tersangka. Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya pertanyaan tadi soal SPDP atau soal nama tersangka atau soal peran-peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus e-KTP," kata Febri.
Baca Juga: Miryam Diperiksa Saat Novanto Bukan Lagi Tersangka
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan