Suara.com - Meski sudah beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto dalam kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012, KPK belum mengaku jika Novanto kembali jadi tersangka. Namun KPK memastikan ada tersangka baru di megakorupsi itu.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.
Hanya saja, KPK belum ingin mengumumkan sosok tersangka keenam dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun. Apakah sosok itu Setya Novanto? Febri tidak ingin menjawabnya.
"Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus e-KTP ini, namun siapa? Perannya apa saja? dan rincian lebih lanjut nanti kami sampaikan secara lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan kapan dilaksankan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri mengatakan KPK sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sesorang sebagai tersangka terkait e-KTP. Alat bukti tersebut menurut Febri sudah didapatkan dalam tahap penyelidikan.
"Iya, di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka ya. Karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di UU Nomor 30 Tahun 2002. Jadi sejak proses penyelidikan sudah dikenal sebenarnya istilah alat bukti. Makanya di UU KPK diatur jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti tersebut kemudian diproses lebih lanjut ke pimpinan sampai akhirnya dapat ditingkatkan ke penyidikan, kalau bukti permulaan yang cukup sudah ada. Jadi tahapannya sudah di penyidikan," kata Febri.
Sementara terkait SPDP yang beredar di masyarakat, dimana didalamnya terdapat nama Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Febri enggan menjawabnya. Namun, menurut dia, KPK sudah mengeluarkan Surat perintah penyidikan pada akhir Oktober 2017.
"Ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini, itu sprindik baru dan ada nama tersangka. Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya pertanyaan tadi soal SPDP atau soal nama tersangka atau soal peran-peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus e-KTP," kata Febri.
Baca Juga: Miryam Diperiksa Saat Novanto Bukan Lagi Tersangka
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?