Suara.com - Kelompok Kerja Buruh Perempuan menolak keputusan kenaikan upah minimum provinsi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
"Karena menghilangkan unsur penting dari perumusan upah, yaitu standar kebutuhan hidup layak," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).
Menurut Mutiara dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah. Dia menyontohkan kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035.
Mutiara mengatakan kenaikan sebesar itu membuat, terutama perempuan, tetap kesulitan.
"Tidak perlu studi berkepanjangan karena secara kasat mata upah sebesar itu tidak akan cukup untuk kehidupan buruh lajang, apalagi yang sudah berkeluarga," katanya
Perihnya lagi, asosiasi pengusaha mendesak pemerintah untuk menetapkan standar khusus upah rendah bagi buruh sektor padat karya, seperti pengolahan kulit, tekstil, alas kaki, rumah sakit, klinik.
"Buruh di sektor padat karya sering dianggap remeh. Ini yang kita lawan habis-habisan. Tidak akan mungkin banyak merek baju terkenal seperti Zara, Adidas, Nike, GAP itu bisa ekspor dengan harga jutaan rupiah kalau bukan karena tangan-tangan terampil kita semua, buruh perempuan," tutur Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih.
Hal ini mendorong pengusaha untuk menekan buruh dengan ancaman pemutusan kontrak kerja. Sebagian pengusaha sudah melakukan ekspansi dengan kontrak kerja karena para buruh sudah tidak mau berkompromi. Kemudian mereka menutup pabrik, lalu pindah ke daerah lain.
Parahnya lagi, sebagian kepala daerah berlomba-lomba untuk menarik pengusaha dengan meyakinkan bahwa buruh di daerahnya akan mau menerima upah murah.
"Saat ini kepala-kepala daerah sedang berlomba, ayo industri masuk ke daerah saya. Saya akan memberlakukan upah murah," kata Jumisih.
Sejak kemunculan wacana upah padat karya pada November 2016, Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Bogor mengeluarkan surat keputusan yang secara khusus mengatur upah sektor garmen lebih rendah dari standar upah masing-masing kota. Karena adanya persaingan kepala daerah dalam mendapatkan investor, maka upah buruh yang dikorbankan. (Handita Fajaresta)
Tag
Berita Terkait
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit