Suara.com - Kelompok Kerja Buruh Perempuan menolak keputusan kenaikan upah minimum provinsi yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
"Karena menghilangkan unsur penting dari perumusan upah, yaitu standar kebutuhan hidup layak," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).
Menurut Mutiara dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah. Dia menyontohkan kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035.
Mutiara mengatakan kenaikan sebesar itu membuat, terutama perempuan, tetap kesulitan.
"Tidak perlu studi berkepanjangan karena secara kasat mata upah sebesar itu tidak akan cukup untuk kehidupan buruh lajang, apalagi yang sudah berkeluarga," katanya
Perihnya lagi, asosiasi pengusaha mendesak pemerintah untuk menetapkan standar khusus upah rendah bagi buruh sektor padat karya, seperti pengolahan kulit, tekstil, alas kaki, rumah sakit, klinik.
"Buruh di sektor padat karya sering dianggap remeh. Ini yang kita lawan habis-habisan. Tidak akan mungkin banyak merek baju terkenal seperti Zara, Adidas, Nike, GAP itu bisa ekspor dengan harga jutaan rupiah kalau bukan karena tangan-tangan terampil kita semua, buruh perempuan," tutur Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih.
Hal ini mendorong pengusaha untuk menekan buruh dengan ancaman pemutusan kontrak kerja. Sebagian pengusaha sudah melakukan ekspansi dengan kontrak kerja karena para buruh sudah tidak mau berkompromi. Kemudian mereka menutup pabrik, lalu pindah ke daerah lain.
Parahnya lagi, sebagian kepala daerah berlomba-lomba untuk menarik pengusaha dengan meyakinkan bahwa buruh di daerahnya akan mau menerima upah murah.
"Saat ini kepala-kepala daerah sedang berlomba, ayo industri masuk ke daerah saya. Saya akan memberlakukan upah murah," kata Jumisih.
Sejak kemunculan wacana upah padat karya pada November 2016, Pemerintah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Bogor mengeluarkan surat keputusan yang secara khusus mengatur upah sektor garmen lebih rendah dari standar upah masing-masing kota. Karena adanya persaingan kepala daerah dalam mendapatkan investor, maka upah buruh yang dikorbankan. (Handita Fajaresta)
Tag
Berita Terkait
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Pekerja SPBU Terpapar Uap Berbahaya Tapi Upah Masih di Bawah UMP
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung