Buruh di depan Balai Kota [suara.com/Julistania]
Siang ini, di depan Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dipenuhi buruh. Mereka datang dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Berkumpul di depan Balai Kota, buruh yang berasal dari berbagai organisasi -- antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, dan Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi -- menuntut hak.
"Aksi di Balai kota ini untuk menuntut Gubernur Anies-Sandi untuk segera melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah diumumkan minggu lalu. Meminta janji-janji politik mereka untuk mensejahterakan kaum buruh Jakarta, harus ditepati harus dilaksanakan, kalau tidak mereka adalah gubernur yang ingkar janji bagi kaum buruh Jakarta," ujar Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi .
Buruh bersorak-sorai. Sebagian menyanyikan yel-yel.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.
"PP 78 yang diputuskan oleh Jokowi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13," kata Rusdi.
PP 78 memuat formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. PP ini juga mereduksi kewenangan gubernur serta peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum.
Menurut buruh dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah. Contohnya kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035.
Buruh minta UMP Jakarta tahun 2018 direvisi dan mengakomodir UMP yang didasarkan pada usulan buruh. Mereka tidak minta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menemui mereka kalau hanya sekedar mengklarifikasi.
"Buat apa ketemu kalau hanya untuk klarifikasi, kita tidak perlu klarifikasi yang kita perlukan adalah revisi UMP DKI," ujar Ketua Koalisi Buruh Jakarta, Winarso.
Tadinya, buruh berharap Anies-Sandiaga menyejahterakan buruh.
"Upah buruh Jakarta naik 10 persen, tapi upah buruh di Bekasi naik 20 persen. Padahal kebutuhan hidup di Jakarta lebih tinggi," Kata Rusdi.
Dari Bogor
Bogor dari Bogor juga punya persoalan yang sama dengan upah.
"Untuk kebutuhan sehari-hari di Bogor malah lebih besar dibanding Jakarta. Sebagai pekerja buruh pabrik pengeluaran jauh lebih besar dibandingkan pemasukan yang ada. Dengan kebijakan PP 78 nasib buruh di Bogor miris sekali," ujar Marleni, buruh dari Kabupaten Bogor.
Contoh konkritnya kebutuhan BBM dan listrik yang naik terus. Sementara standar kenaikan upah tak berpihak kepada buruh.
"Lebih baik per hari dipotong upahnya Rp400 ribu dibandingkan upah diatur dalam PP 78, yang sudah jelas lebih rendah dari Undang-Undang yang seharusnya," kata Marleni.
Marleni mengatakan idealnya kenaikan upah di Kabupaten Bogor Rp600 ribu. "Kita minta angka jadi Rp3,9 juta."
Kehidupan buruh yang sudah berkeluarga lebih tinggi lagi.
"Sudah berkeluarga. Dan karena kenaikan yang tidak sesuai kebutuhan melambung tinggi. Makanya hari ini kita minta, pemerintah tidak mengikuti PP 78, tetapi diatas PP 78 dan sesuai undang-undang," kata Marleni. (Julistania)
Berkumpul di depan Balai Kota, buruh yang berasal dari berbagai organisasi -- antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Serikat Pekerja Nasional, dan Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi -- menuntut hak.
"Aksi di Balai kota ini untuk menuntut Gubernur Anies-Sandi untuk segera melakukan revisi UMP DKI Jakarta yang telah diumumkan minggu lalu. Meminta janji-janji politik mereka untuk mensejahterakan kaum buruh Jakarta, harus ditepati harus dilaksanakan, kalau tidak mereka adalah gubernur yang ingkar janji bagi kaum buruh Jakarta," ujar Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi .
Buruh bersorak-sorai. Sebagian menyanyikan yel-yel.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.
"PP 78 yang diputuskan oleh Jokowi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13," kata Rusdi.
PP 78 memuat formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. PP ini juga mereduksi kewenangan gubernur serta peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum.
Menurut buruh dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah. Contohnya kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035.
Buruh minta UMP Jakarta tahun 2018 direvisi dan mengakomodir UMP yang didasarkan pada usulan buruh. Mereka tidak minta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menemui mereka kalau hanya sekedar mengklarifikasi.
"Buat apa ketemu kalau hanya untuk klarifikasi, kita tidak perlu klarifikasi yang kita perlukan adalah revisi UMP DKI," ujar Ketua Koalisi Buruh Jakarta, Winarso.
Tadinya, buruh berharap Anies-Sandiaga menyejahterakan buruh.
"Upah buruh Jakarta naik 10 persen, tapi upah buruh di Bekasi naik 20 persen. Padahal kebutuhan hidup di Jakarta lebih tinggi," Kata Rusdi.
Dari Bogor
Bogor dari Bogor juga punya persoalan yang sama dengan upah.
"Untuk kebutuhan sehari-hari di Bogor malah lebih besar dibanding Jakarta. Sebagai pekerja buruh pabrik pengeluaran jauh lebih besar dibandingkan pemasukan yang ada. Dengan kebijakan PP 78 nasib buruh di Bogor miris sekali," ujar Marleni, buruh dari Kabupaten Bogor.
Contoh konkritnya kebutuhan BBM dan listrik yang naik terus. Sementara standar kenaikan upah tak berpihak kepada buruh.
"Lebih baik per hari dipotong upahnya Rp400 ribu dibandingkan upah diatur dalam PP 78, yang sudah jelas lebih rendah dari Undang-Undang yang seharusnya," kata Marleni.
Marleni mengatakan idealnya kenaikan upah di Kabupaten Bogor Rp600 ribu. "Kita minta angka jadi Rp3,9 juta."
Kehidupan buruh yang sudah berkeluarga lebih tinggi lagi.
"Sudah berkeluarga. Dan karena kenaikan yang tidak sesuai kebutuhan melambung tinggi. Makanya hari ini kita minta, pemerintah tidak mengikuti PP 78, tetapi diatas PP 78 dan sesuai undang-undang," kata Marleni. (Julistania)
Komentar
Berita Terkait
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit