Buruh di depan Balai Kota [suara.com/Julistania]
"Hari ini atas nama buruh Jakarta, kami nyatakan cabut mandat untuk Anies (Baswedan) dan Sandi (Sandiaga Uno), gubernur pembohong dan wakil gubernur Jakarta pembohong," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Jumat (10/11/2017).
Said Iqbal berorasi di atas mobil komando, di tengah demonstrasi buruh yang berlangsung di depan Balai Kota Jakarta.
Said Iqbal kecewa dengan Anies dan Sandiaga. Anies hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035. Angka ini di bawah tuntutan buruh sebesar Rp3.917.398.
Said Iqbal merasa dibohongi Anies dan Sandiaga. Janji mereka untuk pro buruh dianggap hanya sekedar janji manis.
Saking kecewa, Saiq Iqbal sampai mengaku menyesal ikut memenangkan Anies dan Sandiaga di pilkada Jakarta 2017.
Pedoman kenaikan UMP Jakarta tahun 2018 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.
PP 78 memuat formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. PP ini juga mereduksi kewenangan gubernur serta peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum.
Menurut buruh dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah.
Ketika kampanye dulu, Anies dan Sandiaga menandatangani kontrak politik, salah satunya tidak akan menggunakan PP Nomor 78 untuk menentukan besaran UMP.
"Ini hanya retorika permainan kata-kata. Ini gubernur dan wakil gubernur beretorika di media, masih bisa senyum, dia berdusta," kata Ikbal.
"Tinggalkan pemimpin pembohong itu," Ikbal menambahkan.
Said Iqbal berorasi di atas mobil komando, di tengah demonstrasi buruh yang berlangsung di depan Balai Kota Jakarta.
Said Iqbal kecewa dengan Anies dan Sandiaga. Anies hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035. Angka ini di bawah tuntutan buruh sebesar Rp3.917.398.
Said Iqbal merasa dibohongi Anies dan Sandiaga. Janji mereka untuk pro buruh dianggap hanya sekedar janji manis.
Saking kecewa, Saiq Iqbal sampai mengaku menyesal ikut memenangkan Anies dan Sandiaga di pilkada Jakarta 2017.
Pedoman kenaikan UMP Jakarta tahun 2018 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.
PP 78 memuat formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. PP ini juga mereduksi kewenangan gubernur serta peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum.
Menurut buruh dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah.
Ketika kampanye dulu, Anies dan Sandiaga menandatangani kontrak politik, salah satunya tidak akan menggunakan PP Nomor 78 untuk menentukan besaran UMP.
"Ini hanya retorika permainan kata-kata. Ini gubernur dan wakil gubernur beretorika di media, masih bisa senyum, dia berdusta," kata Ikbal.
"Tinggalkan pemimpin pembohong itu," Ikbal menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit