Buruh di depan Balai Kota [suara.com/Julistania]
"Hari ini atas nama buruh Jakarta, kami nyatakan cabut mandat untuk Anies (Baswedan) dan Sandi (Sandiaga Uno), gubernur pembohong dan wakil gubernur Jakarta pembohong," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Jumat (10/11/2017).
Said Iqbal berorasi di atas mobil komando, di tengah demonstrasi buruh yang berlangsung di depan Balai Kota Jakarta.
Said Iqbal kecewa dengan Anies dan Sandiaga. Anies hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035. Angka ini di bawah tuntutan buruh sebesar Rp3.917.398.
Said Iqbal merasa dibohongi Anies dan Sandiaga. Janji mereka untuk pro buruh dianggap hanya sekedar janji manis.
Saking kecewa, Saiq Iqbal sampai mengaku menyesal ikut memenangkan Anies dan Sandiaga di pilkada Jakarta 2017.
Pedoman kenaikan UMP Jakarta tahun 2018 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.
PP 78 memuat formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. PP ini juga mereduksi kewenangan gubernur serta peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum.
Menurut buruh dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah.
Ketika kampanye dulu, Anies dan Sandiaga menandatangani kontrak politik, salah satunya tidak akan menggunakan PP Nomor 78 untuk menentukan besaran UMP.
"Ini hanya retorika permainan kata-kata. Ini gubernur dan wakil gubernur beretorika di media, masih bisa senyum, dia berdusta," kata Ikbal.
"Tinggalkan pemimpin pembohong itu," Ikbal menambahkan.
Said Iqbal berorasi di atas mobil komando, di tengah demonstrasi buruh yang berlangsung di depan Balai Kota Jakarta.
Said Iqbal kecewa dengan Anies dan Sandiaga. Anies hanya menaikkan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 8,7 persen atau menjadi Rp3.648.035. Angka ini di bawah tuntutan buruh sebesar Rp3.917.398.
Said Iqbal merasa dibohongi Anies dan Sandiaga. Janji mereka untuk pro buruh dianggap hanya sekedar janji manis.
Saking kecewa, Saiq Iqbal sampai mengaku menyesal ikut memenangkan Anies dan Sandiaga di pilkada Jakarta 2017.
Pedoman kenaikan UMP Jakarta tahun 2018 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum.
PP 78 memuat formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengakibatkan penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. PP ini juga mereduksi kewenangan gubernur serta peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum.
Menurut buruh dengan berpedoman pada PP Nomor 78, upah buruh akan tetap rendah.
Ketika kampanye dulu, Anies dan Sandiaga menandatangani kontrak politik, salah satunya tidak akan menggunakan PP Nomor 78 untuk menentukan besaran UMP.
"Ini hanya retorika permainan kata-kata. Ini gubernur dan wakil gubernur beretorika di media, masih bisa senyum, dia berdusta," kata Ikbal.
"Tinggalkan pemimpin pembohong itu," Ikbal menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Pekerja SPBU Terpapar Uap Berbahaya Tapi Upah Masih di Bawah UMP
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional