Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Tersangka Setya Novanto menolak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Senin (13/11/2017). Novanto kembali berlindung di balik undang-undang yang mengatur KPK harus izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
"Pagi ini, KPK menerima surat terkait ketidakhadiran Bapak Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS. Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Novanto merupakan pejabat publik. Dia menjabat ketua DPR merangkap ketua umum Partai Golkar. Statusnya sekarang kembali menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan KPK tak memerlukan izin dari Presiden Jokowi untuk meminta keterangan Novanto karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tapi pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tetap pada pendirian bahwa KPK harus minta izin dulu kepada Presiden untuk memeriksa kliennya.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" ujar Fredrich.
Fredrich menyebut KPK melakukan makar lantaran memanggil Novanto ketika sedang menjalankan tugas sebagai ketua DPR.
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich.
Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurut Fredrich, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45 berarti ia dituduh melakukan makar. Yasudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Fredrich berkata keras.
"Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri," kata Fredcrich.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
Terkini
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!