Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan izin dari Presiden Joko Widodo mutlak harus dimiliki KPK untuk memanggil dan memeriksa Setya Novanto -- ketua DPR dan ketua MPR.
"Memang izin Presiden itu absolut. Harus ada. Jadi bukan soal melibatkan Presiden atau tidak melibatkan Presiden. Tetapi karena itu memang perintah undang-undang," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Novanto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudurjo, Senin (13/11/2017). Novanto hanya mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah yang isinya tidak bisa memenuhi panggilan karena KPK belum mendapatkan izin dari Presiden. Kemarin, Novanto justru pergi ke Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti perayaan ulang tahun Partai Golkar.
Margarito menyebutkan dalam UU KPK, prosedur hukumnya yaitu Novanto mesti berstatus tersangka terlebih dahulu, baru hak imunitas yang diberikan oleh UU kepada dirinya tak berlaku.
"Itu berarti bahwa sepanjang dia belum berstatus tersangka, sepanjang itu izin Presiden menjadi absolut," ujar Margarito.
Undang-undang lain yang menjadi rujukan Margarito yaitu UU MD3 Pasal 245 Ayat 1 yang mengatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Oleh putusan Mahkamah Konstitusi kata MKD diubah menjadi Presiden. Jadi karena itu setimpal, harus ada izin Presiden," tutur Margarito.
Margarito mengakui bahwa Pasal 245 Ayat 1 yang dimaksud tidak berlaku bagi tindak pidana khusus. Hal itu dijelaskan dalam pasal yang sama Ayat 3 huruf C.
"Tindak pidana korupsi memang tindak pidana khusus. Tapi jangan lupa Ayat 3 huruf C itu bilang orang itu disangka melakukan tindak pidana khusus sebelum tersangka. Itu tidak bermakna lain kecuali dia tersangka terlebih dahulu. Kapan Setya Novanto tersangka? Kan baru tiga hari lalu," kata Margarito.
"Memang izin Presiden itu absolut. Harus ada. Jadi bukan soal melibatkan Presiden atau tidak melibatkan Presiden. Tetapi karena itu memang perintah undang-undang," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Novanto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudurjo, Senin (13/11/2017). Novanto hanya mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah yang isinya tidak bisa memenuhi panggilan karena KPK belum mendapatkan izin dari Presiden. Kemarin, Novanto justru pergi ke Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti perayaan ulang tahun Partai Golkar.
Margarito menyebutkan dalam UU KPK, prosedur hukumnya yaitu Novanto mesti berstatus tersangka terlebih dahulu, baru hak imunitas yang diberikan oleh UU kepada dirinya tak berlaku.
"Itu berarti bahwa sepanjang dia belum berstatus tersangka, sepanjang itu izin Presiden menjadi absolut," ujar Margarito.
Undang-undang lain yang menjadi rujukan Margarito yaitu UU MD3 Pasal 245 Ayat 1 yang mengatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Oleh putusan Mahkamah Konstitusi kata MKD diubah menjadi Presiden. Jadi karena itu setimpal, harus ada izin Presiden," tutur Margarito.
Margarito mengakui bahwa Pasal 245 Ayat 1 yang dimaksud tidak berlaku bagi tindak pidana khusus. Hal itu dijelaskan dalam pasal yang sama Ayat 3 huruf C.
"Tindak pidana korupsi memang tindak pidana khusus. Tapi jangan lupa Ayat 3 huruf C itu bilang orang itu disangka melakukan tindak pidana khusus sebelum tersangka. Itu tidak bermakna lain kecuali dia tersangka terlebih dahulu. Kapan Setya Novanto tersangka? Kan baru tiga hari lalu," kata Margarito.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal