Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan izin dari Presiden Joko Widodo mutlak harus dimiliki KPK untuk memanggil dan memeriksa Setya Novanto -- ketua DPR dan ketua MPR.
"Memang izin Presiden itu absolut. Harus ada. Jadi bukan soal melibatkan Presiden atau tidak melibatkan Presiden. Tetapi karena itu memang perintah undang-undang," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Novanto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudurjo, Senin (13/11/2017). Novanto hanya mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah yang isinya tidak bisa memenuhi panggilan karena KPK belum mendapatkan izin dari Presiden. Kemarin, Novanto justru pergi ke Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti perayaan ulang tahun Partai Golkar.
Margarito menyebutkan dalam UU KPK, prosedur hukumnya yaitu Novanto mesti berstatus tersangka terlebih dahulu, baru hak imunitas yang diberikan oleh UU kepada dirinya tak berlaku.
"Itu berarti bahwa sepanjang dia belum berstatus tersangka, sepanjang itu izin Presiden menjadi absolut," ujar Margarito.
Undang-undang lain yang menjadi rujukan Margarito yaitu UU MD3 Pasal 245 Ayat 1 yang mengatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Oleh putusan Mahkamah Konstitusi kata MKD diubah menjadi Presiden. Jadi karena itu setimpal, harus ada izin Presiden," tutur Margarito.
Margarito mengakui bahwa Pasal 245 Ayat 1 yang dimaksud tidak berlaku bagi tindak pidana khusus. Hal itu dijelaskan dalam pasal yang sama Ayat 3 huruf C.
"Tindak pidana korupsi memang tindak pidana khusus. Tapi jangan lupa Ayat 3 huruf C itu bilang orang itu disangka melakukan tindak pidana khusus sebelum tersangka. Itu tidak bermakna lain kecuali dia tersangka terlebih dahulu. Kapan Setya Novanto tersangka? Kan baru tiga hari lalu," kata Margarito.
"Memang izin Presiden itu absolut. Harus ada. Jadi bukan soal melibatkan Presiden atau tidak melibatkan Presiden. Tetapi karena itu memang perintah undang-undang," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Novanto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudurjo, Senin (13/11/2017). Novanto hanya mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah yang isinya tidak bisa memenuhi panggilan karena KPK belum mendapatkan izin dari Presiden. Kemarin, Novanto justru pergi ke Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti perayaan ulang tahun Partai Golkar.
Margarito menyebutkan dalam UU KPK, prosedur hukumnya yaitu Novanto mesti berstatus tersangka terlebih dahulu, baru hak imunitas yang diberikan oleh UU kepada dirinya tak berlaku.
"Itu berarti bahwa sepanjang dia belum berstatus tersangka, sepanjang itu izin Presiden menjadi absolut," ujar Margarito.
Undang-undang lain yang menjadi rujukan Margarito yaitu UU MD3 Pasal 245 Ayat 1 yang mengatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Oleh putusan Mahkamah Konstitusi kata MKD diubah menjadi Presiden. Jadi karena itu setimpal, harus ada izin Presiden," tutur Margarito.
Margarito mengakui bahwa Pasal 245 Ayat 1 yang dimaksud tidak berlaku bagi tindak pidana khusus. Hal itu dijelaskan dalam pasal yang sama Ayat 3 huruf C.
"Tindak pidana korupsi memang tindak pidana khusus. Tapi jangan lupa Ayat 3 huruf C itu bilang orang itu disangka melakukan tindak pidana khusus sebelum tersangka. Itu tidak bermakna lain kecuali dia tersangka terlebih dahulu. Kapan Setya Novanto tersangka? Kan baru tiga hari lalu," kata Margarito.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat