Suara.com - Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan seharusnya Buni Yani diperlakukan seperti pahlawan, bukan seperti penjahat.
"Dia seorang hero, pahlawan. Dia membela keyakinan agamanya yang diinjak-injak orang," kata Kapitra kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, beberapa jam lalu, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Pangkalnya, dia mengunggah potongan video berisi ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Al Maidah.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama, katanya, seharusnya dijadikan pertimbangan. Ahok divonis berarti dia telah terbukti melakukan kesalahan.
Atas keputusan pengadilan, Kapitra menyarankan kepada Buni secepatnya banding.
"Banding, itu sudah," katanya.
Siang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Saptono menyatakan:
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan."
Vonis lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelum memutuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.
"Kita akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.
Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
-
Jelaskan Pernyataan Amien Rais Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Sebut Pilih Prabowo Lebih Rasional
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO