Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto, pada Rabu (15/11/2017) besok.
Surat pemanggilan sudah diberikan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu sejak seminggu yang lalu. Namun, hingga Selasa (14/11/2017), kehadiran Ketua DPR itu belum terkonfirmasi.
"Kami belum mendapatkan pemberitahuan (kehadiran Novanto). Kalau pemberitahuan dalam konteks pemeriksaan saksi, sudah diterima ditandatangani yang bersangkutan sendiri. Nanti kami lihat, apakah besok datang atau tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski belum terkonfirmasi, Febri berharap Setnov bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
”Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum. Kalau dipanggil oleh penegak hukum, ya sebaiknya datang," tukasnya.
Febri menuturkan, alasan Setnov tak hadir saat hendak diperiksa sebagai saksi oleh KPK beberapa waklu lalu juga tak relevan.
Kala itu, Setnov menolak memenuhi panggilan KPK karena merasa memunyai hak imunitas sebagai anggota legislatif. Lembaga antirasywah itu juga dianggap harus memunyai izin dari Presiden Joko Widodo kalau hendak memeriksa Setnov.
"Karena alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari Presiden, sebenarnya kalau kita baca UU MD3 secara hati-hati tidak ada ketentuan seperti itu," ujar Febri.
Febri mengatakan, hak imunitas hanya diatur sebatas pada hal-hal seperti yang diatur dalam Pasal 224 UU MD3.
Baca Juga: Jokowi Akui Gejala Proteksionisme Ekonomi Dunia Makin Meningkat
Dalam pasal itu, disebutkan anggota DPR memunyai hak imunitas atau kekebalan hukum dalam setiap mengeluarkan pernyataan dalam pelaksanaan tugasnya sebagagai legislator.
"Tentu saja dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, imunitas tidak bisa digunakan. Karena berisiko sekali kalau dengan alasan imunitas, seseorang anggota DPR tidak bisa atau tak mau diperiksa dalam kasus dugaan korupsi,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Bendahara Golkar Bilang Tak Perlu Izin Jokowi Buat Periksa Setnov
-
Margarito: Jika Panggil Paksa Novanto, KPK Bakal Kalah Lagi
-
Wakil Bendahara Partai Golkar Diperiksa KPK
-
Margarito: Novanto Dijadikan TSK, Bukan Saja Keliru, Tapi Tak Sah
-
Bela Setya Novanto Tolak Panggilan KPK, Izin Presiden Itu Absolut
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya