Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan KPK sebelum memanggil paksa Setya Novanto. Margarito meyakini langkah tersebut dapat menjadi celah hukum untuk mengalahkan KPK lagi di pengadilan jika Novanto mengajukan praperadilan.
"Pasti kalah lagi KPK. Saya minta jangan bikin kalah lagi. Kasihan sekali. Kalau Setya Novanto mengajukan praperadilan, penangkapan itu kan menjadi obyek praperadilan juga. Kalah lagi mereka nanti," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Margarito yakin jika hakim tunggal sidang praperadilan nanti lurus, KPK akan kalah untuk kedua kalinya melawan ketua DPR sekaligus ketua umum Golkar.
"Pasti kalah lagi KPK. Saya minta jangan bikin kalah lagi. Kasihan sekali. Kalau Setya Novanto mengajukan praperadilan, penangkapan itu kan menjadi obyek praperadilan juga. Kalah lagi mereka nanti," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Margarito yakin jika hakim tunggal sidang praperadilan nanti lurus, KPK akan kalah untuk kedua kalinya melawan ketua DPR sekaligus ketua umum Golkar.
"Kalau hukumnya lurus-lurus sedikit, dia cuma takut Tuhan, dia tidak takut KPK, kalah lagi KPK. Sekali lagi kalau hakimnya cuma takut Tuhan doang tidak takut KPK, kalah lagi KPK itu," ujar Margarito.
Margarito menganggap KPK kurang memperhatikan prosedur hukum. KPK, kata dia, menggunakan logika publik dan memanfaatkan dukungan publik.
"KPK ini kan bermain pakai logika publik. Karena Setya Novanto kasus korupsi, ya kita sikat saja gitu kan. Kalau begitu kan rusak negara ini. Kemudian meminta legitimasi dari publik, itu kan jagonya KPK di situ," tutur Margarito.
"Sembarang saja KPK ini. Baru masyarakat yang tidak tahu apa-apa bilang iya iya saja. Iya periksa dia, periksa dia. Jagonya mereka kan begitu doang," Margarito menambahkan.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Novanto bisa dipanggil paksa jika tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Yang penting kami sudah memanggil kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum bisa memanggil dengan paksa," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sugirharjo.
Kemarin, Novanto menolak lagi dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
"Itu salah satu yang dibolehkan oleh aturan perundang-undangan untuk memanggil secara paksa (jika tidak hadir dalam tiga kali panggilan)," ujar Syarif.
Syarif masih meyakini Novanto akan kooperatif sehingga tak perlu dipaksa datang ke KPK.
"Kalau seandainya terpaksa ya mau gimana. Tapi saya yakin beliau inilah (kooperatif). Kan itu dipanggil hanya untuk jadi saksi saja. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus panggil paksa," kata Syarif.
Margarito menganggap KPK kurang memperhatikan prosedur hukum. KPK, kata dia, menggunakan logika publik dan memanfaatkan dukungan publik.
"KPK ini kan bermain pakai logika publik. Karena Setya Novanto kasus korupsi, ya kita sikat saja gitu kan. Kalau begitu kan rusak negara ini. Kemudian meminta legitimasi dari publik, itu kan jagonya KPK di situ," tutur Margarito.
"Sembarang saja KPK ini. Baru masyarakat yang tidak tahu apa-apa bilang iya iya saja. Iya periksa dia, periksa dia. Jagonya mereka kan begitu doang," Margarito menambahkan.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Novanto bisa dipanggil paksa jika tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Yang penting kami sudah memanggil kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum bisa memanggil dengan paksa," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sugirharjo.
Kemarin, Novanto menolak lagi dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
"Itu salah satu yang dibolehkan oleh aturan perundang-undangan untuk memanggil secara paksa (jika tidak hadir dalam tiga kali panggilan)," ujar Syarif.
Syarif masih meyakini Novanto akan kooperatif sehingga tak perlu dipaksa datang ke KPK.
"Kalau seandainya terpaksa ya mau gimana. Tapi saya yakin beliau inilah (kooperatif). Kan itu dipanggil hanya untuk jadi saksi saja. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus panggil paksa," kata Syarif.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional