Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan KPK sebelum memanggil paksa Setya Novanto. Margarito meyakini langkah tersebut dapat menjadi celah hukum untuk mengalahkan KPK lagi di pengadilan jika Novanto mengajukan praperadilan.
"Pasti kalah lagi KPK. Saya minta jangan bikin kalah lagi. Kasihan sekali. Kalau Setya Novanto mengajukan praperadilan, penangkapan itu kan menjadi obyek praperadilan juga. Kalah lagi mereka nanti," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Margarito yakin jika hakim tunggal sidang praperadilan nanti lurus, KPK akan kalah untuk kedua kalinya melawan ketua DPR sekaligus ketua umum Golkar.
"Pasti kalah lagi KPK. Saya minta jangan bikin kalah lagi. Kasihan sekali. Kalau Setya Novanto mengajukan praperadilan, penangkapan itu kan menjadi obyek praperadilan juga. Kalah lagi mereka nanti," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Margarito yakin jika hakim tunggal sidang praperadilan nanti lurus, KPK akan kalah untuk kedua kalinya melawan ketua DPR sekaligus ketua umum Golkar.
"Kalau hukumnya lurus-lurus sedikit, dia cuma takut Tuhan, dia tidak takut KPK, kalah lagi KPK. Sekali lagi kalau hakimnya cuma takut Tuhan doang tidak takut KPK, kalah lagi KPK itu," ujar Margarito.
Margarito menganggap KPK kurang memperhatikan prosedur hukum. KPK, kata dia, menggunakan logika publik dan memanfaatkan dukungan publik.
"KPK ini kan bermain pakai logika publik. Karena Setya Novanto kasus korupsi, ya kita sikat saja gitu kan. Kalau begitu kan rusak negara ini. Kemudian meminta legitimasi dari publik, itu kan jagonya KPK di situ," tutur Margarito.
"Sembarang saja KPK ini. Baru masyarakat yang tidak tahu apa-apa bilang iya iya saja. Iya periksa dia, periksa dia. Jagonya mereka kan begitu doang," Margarito menambahkan.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Novanto bisa dipanggil paksa jika tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Yang penting kami sudah memanggil kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum bisa memanggil dengan paksa," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sugirharjo.
Kemarin, Novanto menolak lagi dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
"Itu salah satu yang dibolehkan oleh aturan perundang-undangan untuk memanggil secara paksa (jika tidak hadir dalam tiga kali panggilan)," ujar Syarif.
Syarif masih meyakini Novanto akan kooperatif sehingga tak perlu dipaksa datang ke KPK.
"Kalau seandainya terpaksa ya mau gimana. Tapi saya yakin beliau inilah (kooperatif). Kan itu dipanggil hanya untuk jadi saksi saja. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus panggil paksa," kata Syarif.
Margarito menganggap KPK kurang memperhatikan prosedur hukum. KPK, kata dia, menggunakan logika publik dan memanfaatkan dukungan publik.
"KPK ini kan bermain pakai logika publik. Karena Setya Novanto kasus korupsi, ya kita sikat saja gitu kan. Kalau begitu kan rusak negara ini. Kemudian meminta legitimasi dari publik, itu kan jagonya KPK di situ," tutur Margarito.
"Sembarang saja KPK ini. Baru masyarakat yang tidak tahu apa-apa bilang iya iya saja. Iya periksa dia, periksa dia. Jagonya mereka kan begitu doang," Margarito menambahkan.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Novanto bisa dipanggil paksa jika tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Yang penting kami sudah memanggil kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum bisa memanggil dengan paksa," kata Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sugirharjo.
Kemarin, Novanto menolak lagi dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.
"Itu salah satu yang dibolehkan oleh aturan perundang-undangan untuk memanggil secara paksa (jika tidak hadir dalam tiga kali panggilan)," ujar Syarif.
Syarif masih meyakini Novanto akan kooperatif sehingga tak perlu dipaksa datang ke KPK.
"Kalau seandainya terpaksa ya mau gimana. Tapi saya yakin beliau inilah (kooperatif). Kan itu dipanggil hanya untuk jadi saksi saja. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus panggil paksa," kata Syarif.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun